OJK dan IAI Antisipasi PSAK Terkini, Laporan Keuangan Disusun CA/CAFB jadi Wacana
JAKARTA (2/8/2022) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bahas langkah antisipasi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terkini, yang memberikan dampak signifikan pada Industri Jasa Keuangan (IJK) serta proses pengawasan yang dilakukan OJK.
Kolaborasi OJK dan IAI ini kemudian dituangkan dalam Nota Kesepahaman. Karena, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab OJK menjaga kinerja IJK untuk mendukung perekonomian nasional.
"Nota kesepahaman dengan IAI ini merupakan perwujudan dari tiga Perilaku Kunci Insan OJK yang telah disampaikan Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 yaitu Kolaboratif, Proaktif dan Bertanggungjawab," ungkap Anggota Dewan Komisioner merangkap Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam pertemuan yang digelar akhir pekan lalu.
Menurut Sophia, OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan berkepentingan dalam mengawasi praktik good governance serta pelaporan keuangan di industri jasa keuangan. Dengan besarnya tanggung jawab yang diemban, maka OJK perlu menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan para mitra strategis.
Baca juga: IPSAK Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
IAI sebagai standard setter di bidang akuntansi diharapkan dapat membantu OJK dalam meningkatkan aspek good governance, khususnya akuntabilitas dan kualitas dalam penyusunan laporan keuangan melalui kompetensi atau sertifikasi di bidang akuntansi.
Sejak tahun 2014 lalu, OJK dan IAI telah memiliki Nota Kesepahaman sebagai dasar kolaborasi antara OJK dengan IAI dalam rangka melakukan sosialisasi dan edukasi di bidang akuntansi bagi industri jasa keuangan di Indonesia.
Ruang lingkup kolaborasi OJK-IAI dalam Nota Kesepahaman yang telah berjalan saat ini adalah:
- a. Penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;
- b. Peningkatan profesionalisme dan penerapan kode etik akuntan profesional sebagai penanggung jawab laporan keuangan untuk membangun kepercayaan publik; serta
- c. Sosialisasi, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan kompetensi atau sertifikasi di bidang akuntansi bagi pegawai OJK dan/atau pelaku di sektor jasa keuangan.
OJK dan IAI juga membahas persiapan penerapan beberapa PSAK terbaru, antara lain PSAK 74 yang berisi Kontrak Asuransi dan beberapa SAK lain seperti SAK Entitas Privat (EP).
Penerapan PSAK 74 dan SAK EP tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sehingga memberikan nilai tambah bagi pengguna laporan keuangan.
Dikatakan Sophia, kerjasama yang baik antara OJK dengan IAI selama ini harus ditingkatkan termasuk mengenai penerapan PSAK 74 yang berdampak signifikan pada laporan keuangan di industri perasuransian, melalui intensifikasi Working Group ataupun pelatihan baik untuk industri maupun regulator.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024