RUU Ratifikasi Perdagangan, Nevi: Perlindungan Data Pribadi di Era Perdagangan Digital Penting

JAKARTA (7/7/2022) - Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina menekankan pentingnya terjadi peningkatan kinerja ekspor, pengendalian impor dan sertifikasi halal dalam penghapusan hambatan tarif dan non tarif.
Hal itu disampaikan Nevi saat jadi juru bicara pada penyampaian pandangan akhir Fraksi PKS di komisi VI, pada pembahasan RUU Ratifikasi Perdagangan. Menurut dia, Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea, harus dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan.
"Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea harus dapat mengendalikan impor untuk melindungi Industri dalam negeri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagaimana amanat UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Jangan jadikan Indonesia sebagai pasar negara luar," tegas Nevi.
Legislator asal Sumatera Barat II ini menambahkan, dalam Pasal 54 Ayat (3) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan Pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat dan melindungi industri tertentu di dalam negeri dan atau untuk menjaga neraca pembayaran dan atau neraca perdagangan.
Baca juga: Nevi Zuairina Serahkan TJSL Semen Padang di 5 Titik
Pada poin terakhir yang menjadi penekanan pandangan FPKS terhadap RUU ratifikasi perdagangan ini, Nevi menyampaikan tentang penghapusan hambatan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang tidak serta merta dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman baik kemasan maupun olahan.
"Pada perlindungan UMKM ini, Kami berharap ada jaring pengaman berupa program perlindungan bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha UMKM dan meningkatkan kemampuan usaha para pelaku usaha UMKM sehingga mereka bisa melakukan ekspor produknya," harap Nevi.
Selain perlindungan UMKM, Nevi juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan digitalisasi bagi Industri Dalam Negeri khususnya UMKM, agar tidak tergerus dalam berbagai program ratifikasi perdagangan, baik yang sudah ditandatangani maupun yang akan segera disahkan.
"Di masa depan, ekosistem digital akan mendominasi berbagai aktivitas termasuk perdagangan dimana aktivitas transaksi menjadi bagian yang sangat vital. Penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi penting dan mendesak, karena dimasa depan akan semakin banyak transaksi yang akan menggunakan E-commerce," terangnya.
Baca juga: Nevi Zuairina Minta Regulasi Perkoperasian Mampu Mengurai Persoalan
"Semakin banyak data pribadi yang bertebaran di dunia digital, negara harus hadir melindungi warganya agar data pribadi aman dan tidak disalahgunakan oknum tertentu," tutup Nevi Zuairina. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 3 Ide Kerja Sampingan Beserta Kekurangan dan Kelebihan, Mau Pilih yang Mana?
- 5 Aplikasi dan Website untuk Temukan Kerja Part Time 2023, Begini Cara Daftarnya!
- 4 Ide Usaha Bidang Kesehatan Wajib Dicoba, Dijamin Untung Besar!
- Modal Rp1 Juta bisa Cuan Rp10 Juta! Apa Iya?
- Terhalang Status Karyawan? 10 Ide Bisnis Sampingan Ini Solusinya
4 Ide Usaha Bidang Kesehatan Wajib Dicoba, Dijamin Untung Besar!
Bisnis - 30 September 2023
Modal Rp1 Juta bisa Cuan Rp10 Juta! Apa Iya?
Bisnis - 30 September 2023
Terhalang Status Karyawan? 10 Ide Bisnis Sampingan Ini Solusinya
Bisnis - 30 September 2023
4 Ide Usaha Bidang Kesehatan Wajib Dicoba, Dijamin Untung Besar!
Nasional - 30 September 2023
Modal Rp1 Juta bisa Cuan Rp10 Juta! Apa Iya?
Nasional - 30 September 2023
Terhalang Status Karyawan? 10 Ide Bisnis Sampingan Ini Solusinya
Nasional - 30 September 2023