Pembangunan Kereta Api Cepat Dibiayai APBN, Nevi Zuairina: Akan Ganggu Keuangan Negara
JAKARTA (5/6/2022) - Pemerintah diminta untuk meninjau ulang pembiayaan kereta api cepat yang bersumber dari APBN. Karena, sebelumnya pemerintah telah berjanji, pembangunan kereta cepat tidak akan mengganggu anggaran negara.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina pada rapat kerja dengan Kementerian BUMN, Selasa.
"Ekses dari proyek kereta api cepat ini, selain pada gangguan keuangan negara, juga berdampak pada sosial kemasyarakatan warga sekitar lintasan proyek," tegas Nevi pada rapat kerja itu.
Keluhan pada pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) terutama di wilayah Bandung yang belum terselesaikan, ungkap Nevi, mesti jadi perhatian.
Baca juga: Nevi Zuairina Serahkan TJSL Semen Padang di 5 Titik
Bahkan, glider yang terlalu rendah telah jadi sorotan publik, karena ini sebuah kesalahan fatal dan permanen.
"Fraksi PKS secara resmi telah meminta penundaan PMN pada PT KAI untuk membiayai proyek kereta api cepat," tutur Nevi Zuairina.
Diketahui, ajuan Kementerian BUMN mengenai penyertaan modal negara (PMN) pada 2023, telah disetujui Komisi VI DPR.
Rincian PMN tunai yang diusulkan pemerintah yaitu PT Hutama Karya (HK) Rp30,56 triliun, Injourney (holding pariwisata) Rp9,50 triliun, IFG-BPUI Rp 6 triliun, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Rp3 triliun.
Baca juga: Nevi Zuairina Minta Regulasi Perkoperasian Mampu Mengurai Persoalan
Selanjutnya, Perum Damri Rp870 miliar, AirNav Rp790 miliar, PT PLN (Persero) Rp10 triliun, Defend ID (holding BUMN pertahanan) Rp3 triliun dan ID Food (holding BUMN pangan) Rp2 triliun.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024