Perda Penyiaran Lokal, Ketua KPI Pusat: Itu Wajib Ada di Daerah

Kamis, 23 Juni 2022, 21:17 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Perda Penyiaran Lokal, Ketua KPI Pusat: Itu Wajib Ada di Daerah
Ketua KPI Pusat, Agung Supriyo bersama Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Nunung Rodiyah foto bersama komisioner KPID Sumbar usai pada rapat koordinasi, di Jakarta, Rabu.

JAKARTA (23/6/2022) - Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sumbar menggagas peraturan daerah (Perda) Penyiaran. Inisiasi ini diapresiasi Ketua KPI Pusat, Agung Supriyo pada rapat koordinasi dengan KPID Sumbar, di Jakarta, Rabu.

"Keberadaan regulasi penyiaran daerah di setiap provinsi, penting diterbitkan agar aktivitas dunia kepenyiaran di daerah berjalan sesuai amanah UU dan mampu mengakomodir kepentingan hak masyarakat daerah," ungkap Ketua KPI Pusat, Agung Supriyo.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua KPID Sumbar, Dasrul, Eka Jumiati (wakil ketua KPID Sumbar) dan sejumlah komisioner KPI.

Dalam peraturan daerah tersebut, terang Agung, dapat diatur pedoman siaran lokal, sehingga dapat menggali, menumbuhkan, mengembangkan, melestarikan khasanah budaya lokal, potensi ekonomi, sosial, budaya, agama dan media pendidikan bagi generasi bangsa yang ada di daerah.

Baca juga: Informasi Salah Bertebaran, KPID Sumbar: Pemerintah Butuh Lembaga Penyiaran Publik Lokal

"Tidak hanya itu, kami berharap, dengan adanya Perda Penyiaran tersebut mampu memperkuat kelembagaan KPID di Sumatera Barat," ujar Agung.

"Meskipun demikian, regulasi atau Perda itu nantinya harus sejalan dengan undang-undang yang berlaku di negara ini," terang komisioner yang telah dua periode di KPI pusat ini.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Nunung Rodiyah memandang, keberadaan regulasi penyiaran lokal merupakan amanah UU No 20 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

Untuk itu, dipandang penting diwujudkan di setiap daerah. Karena, akan mampu mempermudah kinerja lembaga KPID di setiap daerah. Saat ini, KPID di setiap daerah belum mampu maksimal menjalankan Tupoksinya.

Baca juga: Ini 3 Rekomendasi KPID Sumbar di Rakernas Tahun 2023

"Eskalasi politik lokal, saya pandang sering mengganggu kelancaran kewenangan KPID di setiap daerah, kepastian mendapatkan dana hibah APBD sering dikeluhkan lembaga KPID, kekurangan infrastruktur dan SDM serta keterbatasan anggaran kian menyulitkan KPID dalam menjalankan tanggungjawabnya dalam mengawal UU Penyiaran di daerah," terang komisioner asal Jawa Timur ini.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI