Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Paripurna Tingkat Satu 2 Ranperda Usulan Eksekutif dan 1 Ranperda Inisiatif Tuntas
Fraksi Demokrat juga meminta penjelasan kepada pemerintah berkaitan dengan hal sebagai berikut: meminta penjelasan terkait kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk kedalam tipe A, Tipe B, dan Tipe C.
Selanjutnya fraksi Demokrat juga mengucapkan selamat atas keberhasilannya dan memberikan apresiasinya yang tinggi terhadap Pemko Bukittinggi terutama kepada seluruh satuan perangkat daerah, dengan harapan semoga ditahun-tahun kedepan dapat dipertahankan bahkan lebih meningkat dari sekarang.
Melalui penyampaian Pandangan Umum Fraksi partai Demokrat, kami mohon penjelasan dan tanggapan yang lebih detail dan lengkap dari Pemda berkenaan dengan Ranperda tersebut.
Selanjutnya Fraksi Nasdem PKB menyampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Berdasarkan pasal 16 peraturan Menteri Dalam Negeri no 99 tahun 2018 bahwa pengendalian penataan perangkat daerah yang dilaksanakan salah satunya dalam bentuk evaluasi.
Dari juru bicara Fraksi Nasdem-PKB meminta penjelasan bagaimana mengharmonisasi evaluasi perangkat daerah dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam pencapaian visi misi Daerah yang sudah disepakati oleh para pihak terkait di daerah.
Untuk capaian pajak Daerah, Fraksi Nasdem-PKB menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemda dengan capaian 109, 97% semoga kerja keras dan pendekatan yang baik ini dapat selalu terjaga sembari menunggu sistem dan teknologi yang lebih baik serta memudahkan wajib pajak dalam melakukan setoran.
Kemudian untuk retribusi daerah, capaian 107,00%, khusus untuk retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pasar grosir dan pertokoan, retribusi terminal, retribusi khusus parkir yang capaiannya 100%, dari fraksi Nasdem-PKB meminta penjelasan.
Selanjutnya, fraksi terakhir yakni dari fraksi Amanat Pembangunan DPRD Bukittinggi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2021dan perubahan atas Perda No 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam penyampaiannya Fraksi Amanat Nasional Pembangunan yang ketiga, bahwa hari ini Rabu (8/7/2022) jika dihitung masa kerja Pemerintahan daerah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, H Erman Safar dan Marfendi sudah memasuki hari ke-472 sejak dilantik tanggal 26 Februari 2021 atau seperempat masa jabatan yang dilalui, fraksi Amanat Nasional Pembangunan mengharapkan agar menyegerakan relailisasi janji-janji kampanye yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Kemudian, fraksi Amanat Pembangunan Nasional juga mempertanyakan terkait isu aktual saat ini menyangkut rencana Pemerintah akan menghapus status pegawai honorer di setiap instansi pemerintah pada 28 November 2023. Kebijakan tersebut akan berpotensi membuat ratusan ribu pegawai honorer kehilangan pekerjaan, termasuk tenaga honorer di pemerintahan kota Bukittinggi.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Khusus, Pelaku Judi Online jadi Target
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024