RDP Komisi VI Dengan BAPPEBTI: Nevi Zuairina: Awasi Aset Kripto dan Investasi Robot Trading
JAKARTA (3/6/2022) - Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), segera melakukan penguatan regulasi perdagangan digital seperti aset Kripto serta investasi Robot Trading yang saat ini memiliki kekosongan regulasi.
"Saat ini, juga masih perlu peningkatan pengawasan dan pengamatan terhadap modus-modus baru yang sedang berkembang seperti penerbitan SIUP L berbasis risiko baik yang sudah ada maupun akan diterbitkan," ungkap Nevi yang juga anggota Banggar DPR RI itu, Jumat.
Untuk itu, Nevi meminta, pusat pengaduan di semua jaringan, mesti dibuka seluasnya sehingga para pelanggar yang melakukan penyelewengan dapat ditindak dengan tegas. "Tindakkan tegas ini dapat dilakukan dengan pelarangan penjualan langsung maupun melalui marketplace," tukas dia.
Dikatakan Nevi, Komisi VI sudah bersepakat, agar BAPPEBTI dapat meningkatkan interaksinya dengan masyarakat luas, dengan cara memperluas dan memperbanyak edukasi di lapangan. Caranya, dengan sosialisasi pencegahan terhadap penyimpangan pada praktek perdagangan digital dan investasi Robot Trading.
Baca juga: Penawaran Binary Option dan Robot Trading Dibahas di Raker Satgas Waspada Investasi Sumbar
Politisi PKS ini mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan hadirnya mata uang kripto. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset kripto mencapai 6,5 juta orang. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50% dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yaitu sebanyak 4 juta orang.
"Seiring perkembangan teknologi yang ada, banyak sekali celah kejahatan yang muncul dan semakin canggih. Untuk itu, BAPPEBTI mesti mampu mengurangi risiko kejahatan ini dengan membuat seminimal mungkin terjadinya skema ponzi bahkan hingga zero case," tegas Nevi.
Ia menambahkan, BAPPEBTI juga harus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum agar temuan penyelewengan yang ada termasuk dugaan adannya penyalagunaan investasi Robot Trading yang merugikan masyarakat dapat ditindaklanjuti.
"BAPPEBTI harus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar investasi robot trading yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar pada masyarakat, dapat dikurangi dan diatasi bersama," tambahnya.
Legislator asal Sumatera Barat II ini mengingatkan, SDM dan teknologi yang dimiliki BAPPEBTI, juga mesti terus dikembangkan untuk mengimbangi situasi di lapangan. Dengan tingginya kemampuan SDM dan teknologi, lembaga pengawas ini selain dapat mencegah penyelewengan, juga semakin mudah memberikan edukasi perdagangan digital serta pencegahan investasi melalui robot trading.
"Kami di DPR sangat mendukung langkah BAPPEBTI menjalankan fungsi edukasi dan sosialisasi pencegahan potensi penyimpangan praktek perdagangan digital dan investasi robot trading."
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024