Penawaran Binary Option dan Robot Trading Dibahas di Raker Satgas Waspada Investasi Sumbar
PADANG (15/3/2022) - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengungkapkan, saat ini banyak produk investasi ditawarkan ke masyarakat, tidak diiringi dengan edukasi yang memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban konsumen.
"Masyarakat sangat mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menawarkan pengembalian tinggi yang ternyata adalah investasi yang tidak berizin," ungkap Tonggam seputar Binary Option dan Robot Trading yang marak ditawarkan ke masyarakat secara massif melalui publik figur, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Tonggam, saat hadir secara virtual dalam Rapat Kerja SWI Sumatera Barat bersama 10 instansi anggota SWI lainnya. Terdiri dari Sekretariat Daerah, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Kejaksaaan Tinggi, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
SWI ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Baca juga: Pelepasan 27 Ekor Merpati Tandai Peresmian Kampung Pengawasan Partisipatif Bawaslu Padang
Dijelaskan Tongam, Binary Option banyak dipromosikan selebgram dan artis, sehingga menarik follower secara masif untuk masuk sebagai anggota. Pada Binary Option, tidak terdapat kegiatan perdagangan dan kegiatannya cenderung seperti judi.
Dalam Binary Option, trader diminta untuk memprediksi atau menebak harga suatu instrumen apakah akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam jangka waktu tertentu dan umumnya ditawarkan melalui pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin di Indonesia.
Sementara, untuk investasi Robot Trading, disampaikan bahwa terdapat perbedaan fitur antara Robot Advisor dengan Penjualan Robot Trading Ilegal. Di antaranya Robot Trading dijual dengan skema penjualan langsung tanpa izin, janji imbal hasil tetap, adanya komisi perekrutan member baru, trading dilakukan auto pilot atau otomatis tanpa campur tangan pengguna.
Robot Trading biasanya digunakan pada platform pialang berjangka/broker luar negeri yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Semua itu tidak berlaku untuk Robot Advisor.
Selain Binary Option dan Robot Trading, Tongam juga menyampaikan mengenai aset kripto. "OJK telah melarang Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menggunakan, memasarkan maupun memfasilitasi aset kripto," tegas Tonggam yang juga Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024