Bawaslu Limapuluh Kota Gandeng KI Sumbar: Keterbukaan Informasi Senafas dengan Azas Penyelenggaraan Pemilu
"Untuk menunjang keterbukaan informasi di badan publik khusus Bawaslu, diharapkan website yang telah dimiliki Bawaslu mempunyai konten-konten yang menarik dan menu yang tidak ribet sehingga masyarakat atau pengguna informasi dapat mengakses informasi secara mudah," terang Arif.
Informasi yang digali di kantor Bawaslu Limapuluh Kota, untuk memenuhi keterbukaan informasi publik, Bawaslu menyediakan dan menyelenggarakan Layanan Informasi Publik melalui PPID yang terbentuk pada 2019.
Pada 2022 ini, Bawaslu Limapuluh Kota berupaya melakukan pengembangan terhadap pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dengan melakukan penataan informasi dan data/dokumen disimpan di pusat data Bawaslu Limapuluh Kota. (rls)
Baca juga: DISKOMINFO Pessel Gelar FPD Renja 2025
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- HJK Limapuluh Kota ke-183, Mahyeldi Bagikan Kunci Sukses Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemerintahan
- DPRD Limapuluh Kota Konsultasikan Penyelesaian Propemperda Tahun 2024, Ini Saran Bapemperda DPRD Sumbar
- Ruang Kerja Representatif Diperlukan Badan Kehormatan DPRD
- Satsabhara Polres Limapuluh Kota Gelar Razia Insidentil di Lapas Suliki
- Kawasan IKK Sarilamak Dilengkapi RTH Mahkota Berlian