DPRD Agam Sahkan Perda P4GN dan Prekursor Narkotika

Selasa, 19 April 2022, 16:23 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
DPRD Agam Sahkan Perda P4GN dan Prekursor Narkotika
Bupati Agam, Andri Warman menandatangani berita acara pengesahan Perda P4GN dan Prekursor Narkotika disaksikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Agam, dalam rapat paripurna yang digelar Senin. (humas)

AGAM (18/4/2022) - DPRD bersama Pemkab Agam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Bupati Agam, Andri Warman bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Agam dalam rapat paripurna yang digelar Senin.

Ketua DPRD Agam, Novi Irwan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan tentang Perda P4GN itu dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.

"Rancangan ini selanjutnya akan jadi pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang dan wilayah di Kabupaten Agam," ujarnya saat membuka rapat paripurna.

Baca juga: Ribuan Bungkus Nasi Didistribusikan dari Dapur Umum, Andri Warman: Semua Korban harus Dapat Tanpa Terkecuali

Disebutkan, Raperda yang baru disahkan diharapkan jadi pedoman dalam meningkatkan daya tahan daerah dari serangan narkotika. Menurutnya, peredaran narkotika saat ini menjadi ancaman cukup besar bagi daerah.

"Karena ini persoalan nasional, maka mari bersama-sama menyosialisikannya dan semoga jadi titik awal dalam melindungi daerah dan generasi muda dari dampak narkotika," ucapnya.

Sementara itu, Andri Warman dalam sambutannya menyebut, peran pemerintah daerah melalui fasilitasi P4GN dan prekursor narkotika akan dinilai dapat mewujudkan masyarakat Agam yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obatan terlarang.

Sehingga, Perda P4GN dan prekusor narkotika yang baru disahkan diharapkan menjadi payung hukum dalam menangkal gempuran bahaya narkotika.

Baca juga: Banjir Bandang di Agam, BNPB Siap Bantu Perbaikan Infrastruktur Krusial

"Perda ini memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan dari ancaman penyalahgunaan presekusor narkotika serta menjadi landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan strategis," terangnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: