60 Persen Persil Lahan untuk Pelebaran Jalan 2 Jalur Berhasil Dikumpulkan
Sementara itu, Arfathas Pait mengatakan, ada beberapa langkah yang ditempuh untuk melakukan pembebasan lahan. Seperti penyerahan sertifikat dan pengukuran, pencatatan pelepasan hak sertifikat, setelah itu baru appraisal. Appraisal adalah proses menentukan nilai jual sebuah aset.
"Pencatatan pelepasan hak sertifikat tanah bapak ibu, kami butuh data-data bapak ibu, kalau sertifikat butuh fotocopy-nya, jika tidak punya diganti dengan alas hak," ungkap dia.
"Jika ada di bank, informasi kan kepada kami nanti kami koordinasikan. Setelah semua proses selesai, uang ganti rugi akan masuk ke rekening," katanya. (pl1)
Baca juga: Ribuan Siwa Ikuti Wisuda Tahfiz, Bupati Canangkan Pasbar jadi Kabupaten Santri
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat