60 Persen Persil Lahan untuk Pelebaran Jalan 2 Jalur Berhasil Dikumpulkan
Sementara itu, Arfathas Pait mengatakan, ada beberapa langkah yang ditempuh untuk melakukan pembebasan lahan. Seperti penyerahan sertifikat dan pengukuran, pencatatan pelepasan hak sertifikat, setelah itu baru appraisal. Appraisal adalah proses menentukan nilai jual sebuah aset.
"Pencatatan pelepasan hak sertifikat tanah bapak ibu, kami butuh data-data bapak ibu, kalau sertifikat butuh fotocopy-nya, jika tidak punya diganti dengan alas hak," ungkap dia.
"Jika ada di bank, informasi kan kepada kami nanti kami koordinasikan. Setelah semua proses selesai, uang ganti rugi akan masuk ke rekening," katanya. (pl1)
Baca juga: Bupati, Wabup dan Ketua PKK Ikuti Tradisi Manjalang Buya Lubuak Landua
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Asrial Ambil Formulir Bakal Calon Wakil Bupati ke PAN, PPP dan PKB
- Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali Serahkan Berkas Pencalonan jadi Calon Bupati ke PAN Pasbar
- Hamsuardi Daftar jadi Calon Bupati ke Partai Demokrat, Sebelumnya ke PKB dan PAN
- Serahkan Berkas Pencalonan, Yulianto Incar Partai Demokrat jadi Perahu di Pilkada Pasbar 2024
- Mustika Yana Serahkan Berkas Pendaftaran jadi Bakal Calon Bupati ke Partai Demokrat Pasbar