PN Pasaman Barat Gelar Sidang Perdana KUD PSM Maligi versus Panitia RA LB dan Notaris PASAMAN BARAT

Kamis, 17 Februari 2022, 18:30 WIB | News | Kab. Pasaman Barat
PN Pasaman Barat Gelar Sidang Perdana KUD PSM Maligi versus Panitia RA LB dan Notaris...
Ketua Koperasi PSM, Revra Andriadi bersama tim pengacara, saat menghadiri sidang perdata terhadap panitia RA LB KUD PSM, Kamis. (robbi irwan)

PN Pasaman Barat Gelar Sidang Perdana KUD PSM Maligi versus Panitia RA LB dan Notaris

PASAMAN BARAT (17/2/2022) -- Sidang terkait gugatan pengurus KUD PSM terhadap hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RA LB) yang dilakukan Panitia RA LB KUD Permata Sawit Maligi (PSM) pada 15 November 2021 yang telah dibukukan Notaris RA di Pasaman Barat, digelar di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Kamis.

Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang diregister dengan No: 3/Pdt.G/2022/PN.PSB itu, menjalani sidang perdana Kamis ini. Namun, pihak tergugat tidak hadir. Sementara, pengugat, Ketua Koperasi PSM, Revra Andriadi bersama Yulida (Sekretaris), Erdawati (Bendahara) terlihat hadir di PN Pasaman Barat didampingi tim penasehat hukum, dari Kantor Pengacara Attorney At Law Hamid Kamar & Associates Lubuk Basung.

"Benar, sidang perdana telah dilaksanakan hari ini, namun sangat disayangkan pihak-pihak tergugat tidak hadir dan sidang dilanjutkan pekan depan," ucap Kasmanedi didampingi Hardia.

Baca juga: Wakajati Sumbar Resmikan Palanta Adhyaksa Pasaman Barat

Perkara perdata ini dari adanya perselisihan tentang RA LB yang dilakukan Panitia RA LB KUD PSM pada 15 November 2021, yang telah dibukukan Notaris RA di Pasaman Barat. Akhirnya, hal ini jadi sengketa antara tim panitia RA-LB dengan pengurus KUD PSM pimpinan Revra.

Akibat hal tersebut, Revra melakukan gugatan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam RT-LB tersebut. Karena dinilai telah melanggar Anggaran Dasar Koperasi Beserta Notaris yang bersangkutan.

Menurut Yulida, panitia RA LB telah mengubah Anggaran Dasar Koperasi melalui notaris. Makanya, notaris tersebut ikut digugat. "Jangan mudah saja mengubah tanpa mengecek kebenaran dokumen yang diberikan. Bahkan, akan kami teruskan ke dewan etik notaris nantinya, demi adanya kepastian hukum dalam Koperasi PSM Maligi," tegas Yulida.

"Kita telah melakukan kegiatan sesuai aturan koperasi dan keterbukaan pengolalaan anggaran KUD, tapi masih juga di tuduh melakukan kejahatan tanpa adanya putusan satupun yang menghukum kami bersalah," tambah Yulida. (pl1)

Baca juga: KPU Pasbar Sahkan DCT Pemilu 2024, 498 Caleg dari 16 Partai akan Berebut 40 Kursi

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: