Raker dengan Kementerian Perdagangan: Minyak Goreng Satu Harga masih Langka, Nevi: Pengusaha Mesti Ikut Stabilkan Harga
JAKARTA (31/1/2022) - Anggota Komisi VI DPR, Hj Nevi Zuairina meminta pengusaha besar yang jadi produsen minyak goreng, lebih berkorban untuk masyarakat. Walau pemerintah telah melahirkan kebijakan satu harga, kenyataannya di lapangan, stok di pasaran masih langka.
Hal itu dikatakan Nevi saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan. Agenda utamanya, membahas stabilitas harga minyak goreng dan komoditas strategis lainnya. Berbagai masukan lahir dari rapat kerja tersebut.
"Kebutuhan minyak goreng nasional di tahun 2022 sebanyak 5,7 juta kilo liter, terdiri dari kebutuhan rumah tangga 3,9 juta kilo liter dan 1,8 juta kilo liter (kebutuhan industri). Pemerintah mesti mendorong pengusaha besar minyak goreng ini, jangan sampai menahan stok dan mereka mesti mau berkorban dengan mengurangi margin-nya, agar tidak ada kelangkaan stok di lapangan," tukas Nevi.
Saat ini, kata Nevi, pemerintah telah melahirkan kebijakan satu harga minyak goreng, yakni minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Namun, masyarakat sulit menemukan harga jual seperti ini di lapangan.
Baca juga: Nevi Zuairina Serahkan TJSL Semen Padang di 5 Titik
Politisi PKS ini mengatakan, pemerintah sudah terlalu banyak berkorban melalui uang negara, baik dari APBN maupun melalui BPDPKS, untuk stabilisasi minyak goreng ini. Seiring berjalannya waktu, harapan masih belum sesuai, sehingga di lapangan yang jadi korban akhirnya rakyat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam rumah tangganya.
Nevi menambahkan, selama ini, proporsi serapan minyak goreng dalam negeri memang lebih kecil dari luar negeri sekitar 34%. Dengan tingginya harga pasar dunia, ekspor memang sangat menjanjikan ditambah lagi kelangkaan stok dunia. Tapi kebutuhan dalam negeri jangan sampai diabaikan sehingga mengorbankan mahalnya minyak goreng dalam negeri.
"Saya menyarankan, operasi pasar di titik-titik masyarakat yang memiliki daya beli rendah harus dilakukan pada harga minyak goreng Rp14 ribu. Selain menjamin adanya stok yang memenuhi kebutuhan masyarakat dengan syarat maksimal pembelian, juga meningkatkan ketepatan sasaran pemenuhan kebutuhan masyarakat," kata Nevi.
Legislator asal Sumatera Barat II ini mengkritisi, bahwa DPO (domestik price obligation) tidak akan ada gunanya ketika stok di lapangan tidak ada. Bila ada indikasi kartel yang bermain, ia meminta pemerintah menindak dengan tegas dan keras, sehingga ada efek jera bagi para pelaku distribusi minyak goreng yang nakal.
Baca juga: Nevi Zuairina Minta Regulasi Perkoperasian Mampu Mengurai Persoalan
"Pemerintah harus cermat terhadap industri minyak goreng yang cenderung ke arah oligopoli. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus berperan besar untuk membereskan tindakan tidak terpuji pada perilaku persaingan usaha yang tidak sehat," terangnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024