Komisi XI DPR Tindaklanjuti Pengaduan Korban Asuransi AIA, AXA Mandiri dan Prudential
JAKARTA (6/12/2021) - Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan pentingnya membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Asuransi, dalam rangka melindungi hak keuangan nasabah. Pembentukan lembaga penjamin polis tersebut, tegas Puteri, merupakan amanat UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Kita harus ingat juga, Lembaga Penjamin Simpanan Asuransi itu belum ada sampai dengan hari ini walaupun sudah menjadi amanat undang-undang. Jadi saya yakin ini sudah menjadi tugas bersama DPR, OJK, dan KSSK untuk mendirikan lembaga tersebut," jelas Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama OJK dan Komunitas Korban Asuransi AIA, AXA Mandiri dan Prudential, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin.
Diketahui, sejumlah nasabah dari AIA, AXA Mandiri dan Prudential mengadukan persoalan terkait salah satu produk asuransi, yaitu unit link. Beberapa aduan di antaranya mengenai pemalsuan Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), pencatutan data oleh agen, hingga pembukaan polis baru tanpa diketahui nasabah yang hingga kini dinilai nasabah, tidak ditanggapi serius oleh OJK.
Menurut Puteri, berdasarkan data yang diberikan OJK, jumlah pengaduan akan produk asuransi tersebut pada 2021 ini sudah mencapai 593 laporan, naik dari 360 laporan pada 2019. Bahkan, telah ada tiga juta nasabah yang menutup produk tersebut selama pandemi dengan berbagai alasan, termasuk karena jumlah kerugian yang dampaknya terus dirasakan.
Baca juga: Pendidikan Inklusi Keuangan Harus Dimulai Sejak Dini
"Jangan sampai berbagai kasus yang sudah disampaikan hari ini, justru berlanjut ke tahun depan sampai nanti selesai DPR periode 2024," tutur Puteri. (Baca:OJK Perintahkan Lembaga Jasa Keuangan Kedepankan Perlindungan Konsumen)
Karena itu, ia mendesak OJK, untuk mengevaluasi para agen asuransi. Karena berdasarkan keresahan yang diungkapkan, agen asuransi tersebut hanya mendapatkan pelatihan seadanya. Sehingga, tidak berkompeten untuk menjual beragam produk yang begitu mahal, tidak sesuai dengan kemampuan finansial para nasabah.
Oleh karena itu, perusahaan asuransi harus mengevaluasi kembali sejauh mana standardisasi dan sertifikasi kompetensi agen diterapkan ketika menawarkan produk.
"Yang paling penting, manfaat serta resiko harus dipaparkan secara menyeluruh tanpa membuat pemahaman yang pusing. Kalau tidak diterapkan agen yang berkualitas, tentu tahun depan saya yakin masih akan ada aduan komplain yang sama dari nasabah asuransi," tutur Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
Moratorium
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024