Kejari Pasbar Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana, Ini Alasannya
Berdasarkan hal itu, katanya, untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta untuk menciptakan keharmonisan di dalam masyarakat, maka dianggap perkara dari masing-masing mereka tersebut di atas, lebih tepat untuk dilakukan penghentian penuntutan. (pl1)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Asrial Ambil Formulir Bakal Calon Wakil Bupati ke PAN, PPP dan PKB
- Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali Serahkan Berkas Pencalonan jadi Calon Bupati ke PAN Pasbar
- Hamsuardi Daftar jadi Calon Bupati ke Partai Demokrat, Sebelumnya ke PKB dan PAN
- Serahkan Berkas Pencalonan, Yulianto Incar Partai Demokrat jadi Perahu di Pilkada Pasbar 2024
- Mustika Yana Serahkan Berkas Pendaftaran jadi Bakal Calon Bupati ke Partai Demokrat Pasbar