OJK Beri Ruang BPR dan BPRS Salurkan Pembiayaan di Luar Wilayah Operasi
JAKARTA (30/11/2021) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana mengungkapkan, Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025 diharapkan bisa jadi pedoman bagi industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam mengembangkan bisnisnya.
Roadmap ini, terangnya, akan jadi acuan bagi para pemangku kepentingan ke depan dan menjadi arah jalan untuk menghadapi berbagai tantangan dan peluang untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS menjadi bank yang agile, adaptif, kontributif dan resilient dalam memberikan akses keuangan pada UMK dan masyarakat di daerah.
"Dalam roadmap ini, OJK memberikan ruang bagi BPR dan BPRS untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur di luar wilayah operasionalnya," ungkap Heru pada seremonial virtual peluncuran roadmap tersebut, Selasa pagi.
Mekanisme tersebut dilakukan, terang dia, melalui kolaborasi dengan fintech lending dengan skema many to one dalam bentuk sindikasi antar-BPR, yang memiliki jaringan kantor pada wilayah domisili dan atau lokasi usaha calon peminjam.
"Dengan berbagai langkah dalam peta jalan ini, BPR dan BPRS diharapkan dapat bersinergi dengan seluruh industri di sektor jasa keuangan, sehingga pada akhirnya BPR dan BPRS dapat tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan inklusi keuangan atau akses keuangan di wilayahnya," harap Heru.
OJK juga mendorong upaya digitalisasi BPR dan BPRS yang dilakukan secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan institusi/lembaga seperti Bank Umum, fintech lending dan perusahaan fintech lainnya, e-commerce maupun ekosistem digital lainnya.
Roadmap industri BPR dan BPRS mengusung empat pilar utama yaitu:
- 1. Penguatan Struktur dan Keunggulan Kompetitif, sebagai aspek fundamental untuk meningkatkan daya saing BPR dan BPRS melalui penguatan permodalan, konsolidasi, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta produk dan layanan yang inovatif.
- 2. Akselerasi Transformasi Digital, untuk mendukung peningkatan daya saing BPR dan BPRS terkait produk dan layanan digital, dengan mengutamakan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga lain.
- 3. Penguatan Peran BPR dan BPRS terhadap Daerah atau Wilayahnya, sebagai wujud kontribusi dan peran serta BPR dan BPRS terhadap akses keuangan bagi usaha mikro kecil (UMK) serta masyarakat di daerah atau wilayahnya.
- 4. Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan, merupakan peran OJK selaku otoritas sesuai dengan kewenangan terkait pengaturan, perizinan dan pengawasan industri BPR dan BPRS.
Untuk mendukung keberhasilan implementasi roadmap ini ditetapkan juga empat pilar perangkat pendukung yaitu:
- 1. Kepemimpinan dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi;
- 2. Infrastruktur teknologi informasi yang memadai;
- 3. Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni; serta
- 4. Sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Kinerja BPR dan BPRS
Kinerja BPR dan BPRS secara umum masih terjaga meski pertumbuhan bisnis sempat melandai. Rasio CAR menunjukkan ketahanan yang baik dan mampu menopang risiko kredit yang menunjukkan tren peningkatan.
Pada September 2021 kinerja BPR dan BPRS tumbuh positif. Total aset tumbuh sebesar 8,90 persen, DPK 11,27 persen, dan kredit/pembiayaan tumbuh sebesar 4,33 persen.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024