Empat Bangunan Tak Berizin Disegel Dinas PUPR Payakumbuh
"Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG hanya 6 hari kerja. Sekarang, masyarakat juga bisa langsung mengurus secara online melalui www.simbg.pu.go.id. Untuk biayanya, gratis sampai perda retribusi yang baru ditetapkan," ujarnya.
"Kepada seluruh warga Payakumbuh, sebelum mendirikan bangunan, uruslah izinnya terlebih dulu karena pengurusannya mudah dan cepat," ajaknya.
Dalam penyegelan tersebut, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu Satpol PP, kepolisian dan unsur TNI. Apabila setelah penyegelan tidak ada tindaklanjut dari pemilik bangunan, maka tahapan lebih lanjut akan dilakukan pembongkaran.
"Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, kita akan surati yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri, agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan."
"Kalau tidak dilakukan, baru kita lakukan pembongkaran paksa," pungkasnya. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kontes Ternak dan Livestock Expo 2024, Audy Joinaldy Pesankan Pentingnya Inovasi
- Pilkada Kota Payakumbuh Diikuti 5 Paslon, Terbanyak se-Indonesia
- 25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik
- Pertemuan Pilar-Pilar Sosial Kota Payakumbuh Angkatan XIV, Supardi Ingatkan Pentingnya Sinergisitas dengan Pemerintah
- Kepekaan Sosial Memudar, Supardi: Jurang Persoalan Sosial makin Dalam
Pilkada Kota Payakumbuh Diikuti 5 Paslon, Terbanyak se-Indonesia
Kota Payakumbuh - 23 September 2024
25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik
Kota Payakumbuh - 03 September 2024