Susul 3 Rekan Sejawat: Anggota DPRD Pasbar, AT Ditahan Setelah Diperiksa 5 Jam
PASAMAN BARAT (9/11/2021) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menahan seorang mantan anggota DPRD, AT terkait perkara dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019, Selasa malam.
"Sebelumnya, AT sudah ditetapkan tersangka bersama lima orang mantan anggota DPRD periode 2014-2019 lainnya. Setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam sebagai tersangka, maka malam ini kami langsung menahan tersangka," ungkap Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel Elianto, malam ini.
Didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi dan Kasi BB Firdaus, Elianto mengatakan, AT ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD lainnya pada 29 Oktober 2021.
"Sebelumnya, tersangka sudah dipanggil namun berhalangan karena sedang di luar kota. Hari ini tersangka sangat kooperatif," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Tahun 2021, Seorang dari 8 Tersangka Telah Meninggal Dunia
Dengan ditahannya satu orang lagi maka pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menahan empat orang dari lima tersangka yang telah ditetapkan.
"Satu orang lagi inisial IS masih belum bisa dipanggil karena dalam keadaan sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit," terangnya.
"Dalam waktu dekat jika kondisi kesehatannya membaik maka akan dilakukan pemanggilan," tegasnya.
Para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Pasaman Barat pada tahun 2019 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27,165 miliar dari total anggaran sebesar Rp32,015 miliar.
Baca juga: Kejati Sumbar Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktek SMK di Disdik Sumbar
"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp650 juta," katanya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pasbar Bakal Terima 1.200 PPPK Formasi Tahun 2024, Ini yang harus Dipersiapkan
- Ini Pesan Hamsuardi dan Risnawanto di Apel Gabungan Setelah Mencalon di Pilkada Pasbar 2024
- Perkara Narkoba Mendominasi Pidana Umum yang Ditangani Kejari Pasbar
- Pengusaha Muda Jawa Barat Asal Maligi Bidik Calon Bupati Pasbar dari Partai Golkar
- Dinas Perkimtan Sosialisasikan Tahapan Pembangunan Ulang Rumah Rusak Akibat Gempa Pasbar Tahun 2022