Susul 3 Rekan Sejawat: Anggota DPRD Pasbar, AT Ditahan Setelah Diperiksa 5 Jam

Selasa, 09 November 2021, 22:27 WIB | News | Kab. Pasaman Barat
Susul 3 Rekan Sejawat: Anggota DPRD Pasbar, AT Ditahan Setelah Diperiksa 5 Jam
Penyidik Kejari Pasaman Barat menggiring tersangka AT setelah diperiksa 5 jam lebih secara marathon, Selasa malam. (robi irwan)

Ia menyebutkan, penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi.

"Sekitar 30 lebih saksi telah kita periksa dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya," tegasnya.

Ketempat tersangka yang ditahan untuk sementara akan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.

Baca juga: Kejari Pasbar Sita Aset Tersangka AA Berupa 8 Unit Kontrakan Senilai Rp5,4 Miliar di Jakarta Barat

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun1999 diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengakui, tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah pada proses penyidikan dan sudah distor ke kas daerah.

"Proses perkara ini akan terus kita kembangkan dan dengan memanggil saksi-saksi kembali," tegasnya.

Sementara, kuasa hukum tersangka, Abdul Hamid mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang ada.

"Klien saya sangat kooperatif dalam pemanggilan oleh pihak kejaksaan. Semua yang diketahuinya disampaikan kepada penyidik. Kita hormati proses hukum yang ada," katanya. (pl1)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: