Susul 3 Rekan Sejawat: Anggota DPRD Pasbar, AT Ditahan Setelah Diperiksa 5 Jam
Ia menyebutkan, penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi.
"Sekitar 30 lebih saksi telah kita periksa dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya," tegasnya.
Ketempat tersangka yang ditahan untuk sementara akan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.
Baca juga: Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Mentawai
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun1999 diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia mengakui, tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah pada proses penyidikan dan sudah distor ke kas daerah.
"Proses perkara ini akan terus kita kembangkan dan dengan memanggil saksi-saksi kembali," tegasnya.
Sementara, kuasa hukum tersangka, Abdul Hamid mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang ada.
"Klien saya sangat kooperatif dalam pemanggilan oleh pihak kejaksaan. Semua yang diketahuinya disampaikan kepada penyidik. Kita hormati proses hukum yang ada," katanya. (pl1)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pasbar Bakal Terima 1.200 PPPK Formasi Tahun 2024, Ini yang harus Dipersiapkan
- Ini Pesan Hamsuardi dan Risnawanto di Apel Gabungan Setelah Mencalon di Pilkada Pasbar 2024
- Perkara Narkoba Mendominasi Pidana Umum yang Ditangani Kejari Pasbar
- Pengusaha Muda Jawa Barat Asal Maligi Bidik Calon Bupati Pasbar dari Partai Golkar
- Dinas Perkimtan Sosialisasikan Tahapan Pembangunan Ulang Rumah Rusak Akibat Gempa Pasbar Tahun 2022