Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Tahun 2021, Seorang dari 8 Tersangka Telah Meninggal Dunia

Selasa, 28 Mei 2024, 22:45 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Tahun 2021, Seorang dari 8 Tersangka Telah...
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman didampingi sejumlah staf, memberikan keterangan pers pada wartawan terkait dugaan korupsi di Disdik Sumbar tahun anggaran 2021, Selasa. (veri rikiyanto)

PADANG (28/5/2024) - Satu dari delapan orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar yang telah ditetapkan Kejati Sumbar, diketahui telah meninggal dunia.

"Kedelapan tersangka itu yakni R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SA selaku ASN atau Guru SMK, DRS selaku Kepala UKPBJ, kemudian E, S, S, BA dan DI selaku kontraktor pengerjaan proyek," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)Kejati Sumbar,Hadiman pada wartawan, Selasa.

Informasi yang diperoleh, tersangka yang meninggal dunia itu, inisial DI. Dia merupakan kontraktor yang jadi penyedia pengadaan di sektor pariwisata.

Dikatakan Hadiman, dalam kasus tersebut, kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit internal Kejati sebesar Rp5,5 miliar lebih, yang kegiatannya memiliki pagu dana di APBD Sumbar sebesar Rp18 miliar lebih.

Baca juga: Kejati Sumbar Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktek SMK di Disdik Sumbar

"Hasil audit, sektor maritim terjadi kerugian negara sebesar Rp472,012 juta, sektor pariwisata (Rp2,131 miliar), sektor holtikultura (Rp1,448 miliar) dan sektor indusstri (Rp1,469 miliar)," terang Hadiman.

Ditegaskan Hadiman, penyidik Kejati akan terus menelusuri dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan ini.

"Dalam pemeriksaan kasus ini, jika ada ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan tidak tertutup kemungkinan, juga bisa jadi tersangka," tegasnya.

Dijelaskan, para tersangka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dari awal hingga akhir pekerjaan, dengan cara melakukan mark-up sekitar 35 hingga 42 persen dari pagu anggaran APBD Sumbar tahun 2021, sebanyak Rp18 miliar.

Baca juga: Aspidsus Kejati Sumbar Bawa 25 Penyidik Geledah Kantor Sekdaprov dan Biro PBJ, Ini yang Dicari

"Akibat persekongkolan ini, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,522 miliar lebih," urai dia.

Halaman:
IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: