Satgas Waspada Investasi Tutup 116 Pinjol Ilegal
JAKARTA (3/11/2021) - Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup 116 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Entitas ini ditemukan patroli siber karena masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
"Kami terus melakukan patroli siber dan menutup aplikasi serta website Pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak jadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing.
Menurut Tongam, SWI selain menutup operasional Pinjol ilegal melalui Kemenkominfo, juga telah menyampaikan daftar Pinjol ilegal tersebut pada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
SWI juga mendukung tindakan tegas Polri, yang telah menangkap sejumlah pelaku Pinjol ilegal di berbagai daerah. Karena, tanpa penangkapan pelaku, operasional Pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana Pinjol ilegal ini, harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang menyatakan, perjanjian Pinjol ilegal dalam beroperasi, tidak sah serta tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Menurutnya, jika masyarakat sudah jadi korban Pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan, diminta untuk segera melapor ke kepolisian.
Dikatakan, SWI akan terus berupaya memberantas Pinjol ilegal ini dengan cara mengumumkan entitas Pinjol ilegal pada masyarakat secara luas. Kemudian, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: OJK Sumbar Imbau Masyarakat Waspada dengan Investasi dan Pinjol Ilegal
Selanjutnya, memutus akses keuangan dari Pinjol ilegal dengan menyampaikan imbauan pada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi ke OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Pinjol ilegal serta meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Pinjol ilegal.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024