Defisit, KUA PPA Bukittinggi 2022 Disetujui: Rasionalisasi Kegiatan serta Optimalisasi Pajak dan Retribusi jadi Alternatif Atasi Defisit

Selasa, 26 Oktober 2021, 21:33 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Defisit, KUA PPA Bukittinggi 2022 Disetujui: Rasionalisasi Kegiatan serta Optimalisasi...
Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial menerima laporan hasil pembahasan KUA PPAS 2022 dari Ketua Banggar, Asril disaksikan Erman Safar (Wako) beserta unsur pimpinan lainnya pada rapat paripurna yang digelar, Selasa. (hamriadi)

Ditinjau dari faktor internal, ungkap Asril, permasalahan dalam pencapaian target pendapatan daerah, terutama Pendapatan Asli Daerah, secara umum dikarenakan tata kelola yang belum berjalan secara optimal, di samping keterbatasan sumber daya aparatur, baik secara kuantitas maupun kualitas.

Sedangkan ditinjau dari faktor eksternal, dalam pencapaian target pendapatan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah, antara lain disebabkan kondisi perekonomian ditingkat lokal, regional maupun nasional serta pemahaman wajib pajak atau objek retribusi terhadap kewajibannya yang belum memadai.

Pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 ini disusun berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) paa 8 Oktober 2021. Dimana, Nota Hantaran KUA PPAS Bukittinggi 2022 disampaikan wali kota pada 19 Juli 2021.

Kemudian, dilukan pembahasan oleh Banggar dan TAPD dengan menghadirkan seluruh SKPD di Lingkungan Pernerintah Kota Bukittinggi. Agenda ini berlangsung dari tanggal 10-13 Oktober 2021 dengan rapat finalisasi pada 23 Oktober 2021.

Pembahasan dimulai dari ekspose Sekda selaku Ketua TAPD pada hari pertama dan dilanjutkan dengan pembahasan berikutnya secara marathon dan pada hari terakhir dilakukan rapat finalisasi pembahasan.

Lalu, dilanajutkan dengan rapat gabungan komisi dan Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Bukittinggi tanggal 25 Oktober 2021.

Siasati Defisit dengan Rasionalisasi

Sementara, Wako Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan, penyusunan KUA Tahun 2022 merupakan salah satu instrumen untuk menyinkronkan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Penyusunan KUA ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: