OJK Terbitkan 2 Peraturan: Transaksi Digital makin Marak di Masa Pandemi, Wimboh: Bank Perlu Ruang untuk Lebih Inovatif

Rabu, 08 September 2021, 23:27 WIB | Bisnis | Nasional
OJK Terbitkan 2 Peraturan: Transaksi Digital makin Marak di Masa Pandemi, Wimboh: Bank...
Infografis.

"Perubahan perilaku dan ekspektasi masyarakat ini, harus dijawab dengan regulasi yang memberi kepastian hukum. Salah satunya, aturan yang tertuang dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkap Heru.

Dua Peraturan OJK terbaru ini, diharapkan Heru, mampu menjawab tantangan perbankan di era Revolusi Industri 4.0, sekaligus mendukung pencapaian arah kebijakan OJK 2021-2025 di bidang akselerasi transformasi digital.

"Transformasi digital perbankan akan mendorong efisiensi ekonomi. Digitalisasi perbankan akan meningkatkan efisiensi operasional perbankan. Kemudian, juga untuk pemberdayaan bank-bank skala kecil dan peningkatan inklusi keuangan," terang Heru.

Baca juga: OJK Sumbar Edukasi UMKM dan Petani Binaan Bank Indonesia

Dalam konfrensi pers daring tersebut, juga mengupas tentang perpanjangan pemberlakuan Peraturan OJK No 48 Tahun 2020. Peraturan OJK tersebut berkaitan dengan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023.

Peraturan OJK No 48 Tahun 2020 ini merupakan perubahan dari Peraturan OJK No 11 Tahun 2020 dengan tujuan untuk memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha. Berlaku bagi seluruh perbankan, termasuk BPR dan BPRS. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI