OJK Terbitkan 2 Peraturan: Transaksi Digital makin Marak di Masa Pandemi, Wimboh: Bank Perlu Ruang untuk Lebih Inovatif
"Perubahan perilaku dan ekspektasi masyarakat ini, harus dijawab dengan regulasi yang memberi kepastian hukum. Salah satunya, aturan yang tertuang dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkap Heru.
Dua Peraturan OJK terbaru ini, diharapkan Heru, mampu menjawab tantangan perbankan di era Revolusi Industri 4.0, sekaligus mendukung pencapaian arah kebijakan OJK 2021-2025 di bidang akselerasi transformasi digital.
"Transformasi digital perbankan akan mendorong efisiensi ekonomi. Digitalisasi perbankan akan meningkatkan efisiensi operasional perbankan. Kemudian, juga untuk pemberdayaan bank-bank skala kecil dan peningkatan inklusi keuangan," terang Heru.
Baca juga: OJK Sumbar Edukasi UMKM dan Petani Binaan Bank Indonesia
Dalam konfrensi pers daring tersebut, juga mengupas tentang perpanjangan pemberlakuan Peraturan OJK No 48 Tahun 2020. Peraturan OJK tersebut berkaitan dengan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023.
Peraturan OJK No 48 Tahun 2020 ini merupakan perubahan dari Peraturan OJK No 11 Tahun 2020 dengan tujuan untuk memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha. Berlaku bagi seluruh perbankan, termasuk BPR dan BPRS. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024