OJK Terbitkan 2 Peraturan: Transaksi Digital makin Marak di Masa Pandemi, Wimboh: Bank Perlu Ruang untuk Lebih Inovatif
JAKARTA (8/9/2021) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan dua peraturan, mendukung transaksi digital yang makin marak digunakan di masa Pandemi Covid19. Selain itu, beleid terbaru tersebut sekaligus untuk memayungi pendirian bank digital.
"Layanan digital yang makin populer belakangan ini, mesti mematuhi prinsip-prinsip perbankan," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam konfrensi pers secara daring, Rabu.
Menurut Wimboh, dua Peraturan OJK ini, merupakan penyesuaian payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital.
Dua peraturan tersebut yakni POJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Baca juga: Pendidikan Inklusi Keuangan Harus Dimulai Sejak Dini
"Kita ikut mendorong percepatan transformasi digital sektor perbankan, yang memberikan ruang pada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital, tanpa mengabaikan aspek prudensial," terang Wimboh.
Yang dimaksud Bank Digital, terang Wimboh, adalah bank berbadan hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.
"Agar Bank BHI existing bisa bertransformasi jadi Bank Digital, mesti memenuhi persyaratan kelayakan yang dituangkan dalam RBB serta memiliki jaringan kantor as-is (penataan jarkan fisik diserahkan ke strategi Bank)," ungkapnya.
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristyana lebih banyak menjelaskan latar belakang dilahirkannya dua Peraturan OJK terbaru tersebut. "Mencermati dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan serta ekspektasi masyarakat akan layanan perbankan ke depan, perlu adanya perubahan ekosistem industri perbankan secara kelembagaan," ungkap dia memberikan gambaran latar belakang.
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
Masa Pandemi Covid19, terangnya, jadi salah satu fakto yang mempercepat penggunaan teknologi informasi di dunia perbankan. Perilaku dan ekspektasi masyarakat terhadap perbankan, berubah secara drastis.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024