Pengadaan Mobnas, Irwan Prayitno: Itu Hak Kepala Daerah, Bisa Diterima atau Ditolak
PADANG (17/8/2021) - Gubernur Sumatera Barat periode 2010-2020, Irwan Prayitno menegaskan, seorang kepala daerah beserta wakilnya, memiliki hak untuk menggunakan atau menolak uang negara yang telah dialokasikan untuk operasional dirinya.
"Begitu ketok palu di DPRD dan teranggarkan dalam APBD, penggunaannya sudah jadi hak kepala daerah bersama wakilnya. Namanya hak, tentu saja bisa diterima atau ditolak. Jika ditolak, bisa kembali dianggarkan melalui mekanisme normal yaitu perubahan anggaran. Kalau di zaman Covid19 ini, ada refocusing anggaran," ungkap Irwan melalui pesan tertulis, Selasa.
Irwan memastikan, dirinya di tahun anggaran 2010 lalu, punya pengalaman menolak anggaran pengadaan kendaraan dinas. Irwan menyebut dirinya lebih memilih memakai mobil pribadi, termasuk untuk mobilitas istri gubernur yang juga ketua TP-PKK Sumatera Barat.(Baca: Pengadaan Mobnas Jenis Jeep di Sumbar, Audy: Sudah Dianggarkan Gubernur Sebelumnya)
Irwan pun menyebutkan, dirinya juga menolak pembangunan rumah dinas gubernur yang sudah tidak layak. Dalam perjalanan ke luar provinsi, Irwan juga menolak naik bussiness class. "Tentunya, banyak juga hak gubernur yang ditolak," ungkap Irwan.
Baca juga: Partai Golkar Pasaman Barat Raih Suara Terbanyak, Raih 5 Kursi Parlemen di Pemilu 2024
Pernyataan Irwan ini, terkait polemik di ruang publik, terkait pengadaan mobil dinas jenis jeep untuk gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2021-2024.(Baca: Pajero Dakar Ultimate dan Hyundai Palisade jadi Tunggangan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar)
Dimana, Gubernur Sumbar, Mahyeldi memilih kendaraan Pajero Sport Dakar 4x4 Ultimate.
Sedangkan wakilnya, Audy Joinaldy, memilih Hyundai Palisade.
Irwan mengakui, pengadaan mobil dinas untuk gubernur dan wakil gubernur Sumbar hasil pemilihan serentak 2020, dianggarkan saat dirinya masih menjabat kepala daerah. Anggaran pengadaan itu, ungkap Irwan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2000.
Baca juga: Hendra Irwan Rahim: Peredaran Narkoba harus Diantisipasi sejak Dini
Dalam beleid ini ditegaskan, kendaraan dinas adalah hak bagi kepala daerah dan wakilnya yang terpilih di ajang pemilihan langsung. Sehingga, dia jadi wajib untuk dianggarkan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Update Banjir Bandang, 2 Jenazah di RSUD Tanah Datar dan 3 Jenazah di RSUD Sijunjung Belum Teridentifikasi
- Tim DVI Polda Sumbar Terjunkan Ahli Frensik, Dokter Gigi, Ahli DNA dan Psikolog ke Lokasi Banjir Bandang
- Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota
- Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
- Dinilai Peduli pada Serikat Pekerja, Mahyeldi dan Eri Zulfian Raih KSPSI Award 2024