Pengadaan Mobnas, Irwan Prayitno: Itu Hak Kepala Daerah, Bisa Diterima atau Ditolak

Selasa, 17 Agustus 2021, 21:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pengadaan Mobnas, Irwan Prayitno: Itu Hak Kepala Daerah, Bisa Diterima atau Ditolak
Gubernur Sumbar periode 2010-2020 yang juga seorang karateka, Irwan Prayitno.

PADANG (17/8/2021) - Gubernur Sumatera Barat periode 2010-2020, Irwan Prayitno menegaskan, seorang kepala daerah beserta wakilnya, memiliki hak untuk menggunakan atau menolak uang negara yang telah dialokasikan untuk operasional dirinya.

"Begitu ketok palu di DPRD dan teranggarkan dalam APBD, penggunaannya sudah jadi hak kepala daerah bersama wakilnya. Namanya hak, tentu saja bisa diterima atau ditolak. Jika ditolak, bisa kembali dianggarkan melalui mekanisme normal yaitu perubahan anggaran. Kalau di zaman Covid19 ini, ada refocusing anggaran," ungkap Irwan melalui pesan tertulis, Selasa.

Irwan memastikan, dirinya di tahun anggaran 2010 lalu, punya pengalaman menolak anggaran pengadaan kendaraan dinas. Irwan menyebut dirinya lebih memilih memakai mobil pribadi, termasuk untuk mobilitas istri gubernur yang juga ketua TP-PKK Sumatera Barat.(Baca: Pengadaan Mobnas Jenis Jeep di Sumbar, Audy: Sudah Dianggarkan Gubernur Sebelumnya)

Irwan pun menyebutkan, dirinya juga menolak pembangunan rumah dinas gubernur yang sudah tidak layak. Dalam perjalanan ke luar provinsi, Irwan juga menolak naik bussiness class. "Tentunya, banyak juga hak gubernur yang ditolak," ungkap Irwan.

Baca juga: Pemprov Sumbar Kukuhkan 70 Pelajar jadi Duta Trantibum, Ini Tujuannya

Pernyataan Irwan ini, terkait polemik di ruang publik, terkait pengadaan mobil dinas jenis jeep untuk gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2021-2024.(Baca: Pajero Dakar Ultimate dan Hyundai Palisade jadi Tunggangan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar)

Dimana, Gubernur Sumbar, Mahyeldi memilih kendaraan Pajero Sport Dakar 4x4 Ultimate.

Sedangkan wakilnya, Audy Joinaldy, memilih Hyundai Palisade.

Irwan mengakui, pengadaan mobil dinas untuk gubernur dan wakil gubernur Sumbar hasil pemilihan serentak 2020, dianggarkan saat dirinya masih menjabat kepala daerah. Anggaran pengadaan itu, ungkap Irwan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2000.

Baca juga: DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar 2 Buah Ranperda

Dalam beleid ini ditegaskan, kendaraan dinas adalah hak bagi kepala daerah dan wakilnya yang terpilih di ajang pemilihan langsung. Sehingga, dia jadi wajib untuk dianggarkan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI