Gaji ABK Tak Terbayar, Kapal Simasin Tak Lagi Berlayar Antar Pulau, Ini Penjelasan Dishub
"Kalau Permendagri itu, pihak ketiga itu harus membayar kontribusi ke Pemkab maka kitapun ikut bertanggungjawab," terangnya. (dni)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Mentawai Gelar Debat Publik di Hotel Bujay, Tiga Paslon Hadir Lengkap
- Sumbar Raih Pendapatan 3,5 Juta Dollar Amerika dari Perdagangan Karbon, Ini Rencana Plt Gubernur
- Mentawai Terima 500 PPPK, Sisa Honorer masih Seribuan, Dominikus: Ditampung jadi PPPK Paruh Waktu
- 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
- Kapal Logistik yang Membawa Logistik PSU DPD yang Hilang Kontak di Pagai Selatan Ditemukan Selamat