Liputan Khusus: DPRD Bukittinggi Sahkan 9 Perda di Masa Sidang II

Jumat, 06 Agustus 2021, 20:41 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Liputan Khusus: DPRD Bukittinggi Sahkan 9 Perda di Masa Sidang II
Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2021, Jumat pagi. Herman didampingi dua orang wakil ketua DPRD, Rusdy Nurman dan Nur Hasra. Dari eksekutif, hadir Wawako Bukittingg

Sementara, dari sisi pengawasan, DPRD Bukittinggi terus melakukan upaya perbaikan yang sudah dilakukan adalah penyempurnaan pedoman tentang Tata Tertib DPRD dan Kode Etik DPRD sebagai petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci dari pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD.

"Harapannya, ini akan memberikan mekanisme kerja yang baku dan disepakati secara internal bagi pelaksanaan fungsi pengawasan ke depan," terang Hermansyah.

Tingkatkan Kapasitas

Selain itu, untuk lebih memantapkan kinerja, DPRD terus melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD. Bentuknya, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD baik dalam bentuk bimbingan teknis, kunjungan kerja dan konsultasi.

"Kunjungan kerja dilaksanakan 3 kali selama masa sidang tahun kedua oleh komisi dan 3 kali oleh masing-masing alat kelengkapan serta 1 kali kunjungan kerja dilaksanakan oleh alat kelengkapan lainnya dalam bentuk Panitia Khusus," ungkap Herman Syofyan.

Untuk meningkatan kapasitas, anggota DPRD Bukittinggi pada Tahun Kedua Masa Sidang Tahun 2020 - 2021 ini telah mengikuti Bimbingan Tekhnis dengan tema Optimalisasi dan Penguatan Fungsi DPRD Dalam Penganggaran dan Pembentukan Peraturan Daerah di Era New Normal, pada 15-18 September 2020 di Pekanbaru.

Kemudian, Sosialisasi APBD Tahun Anggaran 2021 dan Standar Harga Satuan Regional Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, tanggal 1-4 November 2020 di Padang. Mekanisme Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Penilaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, tanggal 2-5 April 2021 di Padang.

Selanjutnya, Permendagri No 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Mekanisme Tindak Lanjut LHP dari Sudut Pandang DPRD, tanggal 26-29 Mei di Padang.

"Kedepannya, untuk lebih memaksimalkan kinerja DPRD, akan berupaya terus mengikuti bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan pemahaman, menambah pengetahuan serta wawasan terutama sekali yang berkaitan dengan mekanisme serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD," tukasnya. (ham/adv)

Halaman:
1 2 3

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: