Liputan Khusus: DPRD Bukittinggi Sahkan 9 Perda di Masa Sidang II
BUKITTINGGI (6/8/2021) - DPRD Bukittinggi menuntaskan sembilan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun kedua periode jabatan di masa sidang 2020-2021. Apabila diukur dengan rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda), hasil ini belum sesuai dengan target yang diharapkan.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan pada rapat paripurna penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2021, Jumat pagi. Herman didampingi dua orang wakil ketua DPRD, Rusdy Nurman dan Nur Hasra. Dari eksekutif, hadir Wawako Bukittinggi, Marfendi beserta Forkopimda dan pimpinan OPD lainnya.
"Tak mencapai target, karena adanya tantangan dan hambatan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Seperti, keterlambatan pada tahap penyusunan karena belum tersedianya naskah akademik, penyampaian Ranperda dari pemerintah dan kesiapan dalam pembahasan bersama di DPRD, prioritas dan alokasi waktu rapat DPRD yang belum terfokus pada bidang pembentukan Perda," ungkap Herman Syofyan saat memberikan sambutan.
Hambatan lainnya, terang dia, dalam pembahasan Ranperda di DPRD terjadinya perbedaan pendapat dan perlu dilakukan beberapa kali rapat kerja dengan pemerintah daerah sebagai pemrakarsa, terutama untuk Ranperda yang sifatnya sangat penting dan berpengaruh besar kepada masyarakat Bukittinggi.
Baca juga: DPRD Riau Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang II, Ini Kinerja yang Dihasilkan
"Proses ini memerlukan waktu, sehingga penyelesaian Ranperda jadi sedikit tertunda, namun itu semua bertujuan agar produk hukum berupa rancangan peraturan daerah yang dihasilkan nantinya bermanfaat bagi kemajuan Bukittinggi ke depan," tukas Herman Syofyan.
Sebelumnya, DPRD Bukittinggi telah merencanakan akan melakukan pembahasan 16 Ranperda yang terdiri dari 3 Ranperda Inisiatif DPRD dan 13 buah usulan pemerintah sebagaimana telah jadi program kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) di tahun anggaran 2021 ini.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Tiga Perda Selama Masa Sidang II Tahun 2023
Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Bukittinggi itu yakni Perubahan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bukittinggi Raih Opini WTP ke-11 Secara Berturut-turut, BPK: Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
- Erman Safar Kembalikan Berkas Bacalon Wako Bukittinggi ke Partai Nasdem
- Erman Safar Utus Sekretaris Gerindra Bukittinggi Ambil Formulir Bacalon Wali Kota ke Partai Demokrat
- Erman Safar Bagikan PKH dan Program Sembako Triwulan II, Terbesar Dapat Rp2,8 Juta
- Bukittinggi Gelar Sekolah Keluarga dan Lansia