Liputan Khusus: DPRD Bukittinggi Sahkan 9 Perda di Masa Sidang II
"Ketiga Ranperda ini dalam proses penyusunan Naskah Akademis melalui Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat. Segera akan diajukan serta dilakukan pembahasannya bersama Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Komunikasi dan Akuntabilitas
Laporan kinerja DPRD Bukittinggi ini merupakan amanah dari PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD juncto Peraturan DPRD No 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Bukittinggi sebagaimana telah diubah Peraturan DPRD No 1 Tahun 2021.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Tiga Perda Selama Masa Sidang II Tahun 2023
"Laporan ini sebagai salah satu upaya DPRD untuk berkomunikasi dengan masyarakat sekaligus wujud akuntabilitas. Laporan ini terkait dengan pelaksanaan fungsi DPRD sebagaimana ditentukan UU yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan," ungkap Herman.
"Ketiga fungsi ini, ditunaikan DPRD melalui alat kelengkapan dewan seperti pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapem Perda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Panitia Khusus," tambah dia.
Sembilan Perda yang telah dituntaskan itu yakni Perda Perubahan APBD Bukittinggi 2020, Perda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi 2020-2040.
Kemudian, Perda APBD Bukittinggi 2021, Perda Penyelenggaraan Rumah Susun dan Pengelolaan Dana Bergulir 2020, Perda RPJMD 2021-2026 dan Perubahan Kedelapan Atas Perda No 8 Tahun 20210 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
Selain itu, DPRD Bukittinggi juga telah menghasilkan 9 buah Nota Persetujuan Bersama, Keputusan DPRD (40 buah), Keputusan Pimpinan DPRD (12 buah) dan Berita Acara DPRD (12 buah). Juga dihasilkan 8 Nota Kesepakatan Bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Selain itu, di tahun kedua masa jabatan 2019-2024 ini, DPRD Bukittinggi juga telah menyelenggarakan 36 kali rapat paripurna, rapat Bamus (15 kali), rapat gabungan komisi dan paripurna internal (16 kali), rapat kerja komisi-komisi dengan mitra kerja (15 kali) dan rapat dengar pendapat/audiensi (10 kali).
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana