Ini Aturan PPKM Level IV dan III yang Mesti Dipedomani Masyarakat

Selasa, 27 Juli 2021, 18:18 WIB | Kabar Daerah | Nasional
Ini Aturan PPKM Level IV dan III yang Mesti Dipedomani Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (istimewa)

JAKARTA (27/7/2021) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, PPKM Level IV akan diterapkan pada 95 kabupaten/kota di 7 provinsi di Jawa dan Bali dan 45 Kabupaten/Kota di 21 provinsi di luar Jawa dan Bali.

PPKM Level III akan diterapkan pada 33 kabupaten/kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 276 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa dan Bali. PPKM Level II akan diterapkan pada 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa dan Bali.

"Pemberlakukan PPKM Level IV dan III didasarkan atas 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasar pada panduan dari WHO dan kondisi sosial ekonomi masyarakat," ungkap Airlangga Hartarto, Ahad siang.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo berterima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungan terhadap pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan selama 23 hari terakhir.

Baca juga: Program Kreasimuda Jauh Lampau Target

Dukungan dari masyarakat ini menciptakan tren perbaikan dalam pengendalian pandemi. Meskipun demikian, dalam pernyataan resminya Ahad (25/7/2021), presiden mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan selalu waspada dalam menghadapi tren perbaikan ini, terutama terkait varian delta yang sangat menular.

Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan Penerapan PPKM Level IV dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun kita akan lakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati. Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko (Menteri Koordinator) dan Menteri terkait," ungkap Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk PPKM Level IV ditetapkan aturan sebagai berikut:

Baca juga: POJK Perlindungan Konsumen Diterbitkan, Ini Target OJK

  • 1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.
  • 2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
  • 3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Pengaturan lebih lengkap dan detail, telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri), yaitu InMendagri No 24 Tahun 2021 untuk PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali, InMendagri Nomor 25 Tahun 2021 terkait PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, serta InMendagri Nomor 26 Tahun 2021 untuk PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: