Ini Aturan PPKM Level IV dan III yang Mesti Dipedomani Masyarakat

Selasa, 27 Juli 2021, 18:18 WIB | Kabar Daerah | Nasional
Ini Aturan PPKM Level IV dan III yang Mesti Dipedomani Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (istimewa)

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberi arahan untuk meningkatkan testing dan tracing serta ketersediaan obat dan oksigen.

"Kemudahan impor bahan baku dan obat-obatan untuk perusahaan farmasi, baik BUMN maupun swasta yang sudah mempunyai ijin impor juga diterapkan untuk menjaga ketersediaan obat untuk Covid-19," kata Menko Airlangga.

Untuk testing dan tracing, Pemerintah menetapkan target testing minimal per Kabupaten/Kota yang diatur dalam InMendagri tersebut, yang harus dilaksanakan dan dicapai oleh seluruh Pemerintah Daerah. Digital-Tracing dioptimalkan dengan menggunakan Sistem Aplikasi "Peduli-Lindungi" yang mempunyai fitur QR-Code untuk memperkuat tracking dan contact-tracing.

Baca juga: Idris Laena Dilantik jadi Ketum Satkar Ulama Indonesia, 14.000 Majelis Dzikir akan Dibentuk

Selanjutnya, dilakukan pengembangan fitur QR-Code Peduli-Lindungi untuk terintegrasi dengan data Hasil Tes Pemeriksaan Covid-19 dan data Vaksinasi Nasional. Menko Luhut menambahkan bahwa kegiatan tracing ini akan dikoordinir oleh TNI dan Polri dan Puskesmas di masing-masing wilayah. Untuk testing tetap dilakukan oleh Tenaga Kesehatan.

"Kami juga mendorong isolasi mandiri terpusat baik di level desa, kecamatan, kabupaten, kota atau level Provinsi untuk dimaksimalkan, utamanya yang berisiko tinggi atau yang di rumahnya terdapat ibu hamil, orang tua dan komorbid."

"Hal ini penting untuk mencegah penularan dan resiko kematian terutama kepada orang tua dan komorbid dan yang belum divaksin. Oleh karena itu tingkat vaksinasi juga akan dilakukan secara masif dalam bulan-bulan ini," ujar Menko Luhut.

Terkait dengan pemberian bantuan sosial tambahan di Kabupaten/Kota untuk penerapan PPKM Level IV, Menko Airlangga menyampaikan bahwa bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat selama PPKM Level IV antara lain:

  • 1. Menambah manfaat Kartu Sembako sebesar @Rp200Rb selama 2 bulan untuk 18,8 Juta KPM;
  • 2. Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 Juta KPM Usulan Daerah, sebesar Rp200Rb/bulan selama 6 bulan;
  • 3. Perpanjangan BST (Bantuan Sosial Tunai) selama 2 bulan (Mei s.d. Juni) disalurkan di Juli, sebesar Rp. 6,14 Triliun untuk 10 Juta KPM;
  • 4. Melanjutkan Subsidi Kuota Internet selama 5 bulan (Agustus s.d. Desember) sebesar Rp.5,54 Triliun untuk 38,1 Juta Penerima;
  • 5. Melanjutkan Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober s.d. Desember) sebesar Rp.1,91 Triliun untuk 32,6 Juta Pelanggan;
  • 6. Melanjutkan bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober s.d. Desember) sebesar Rp.0,42 Triliun untuk 1,14 Juta Pelanggan;
  • 7. Tambahan Rp10 T untuk Pra kerja dan BSU (Bantuan Subsidi Upah): BSU sebesar Rp 8,8 T dan Tambahan Prakerja sebesar 1,2 T;
  • 8. Bantuan Beras @10 Kg untuk 28,8 Juta KPM, tahap-1 akan disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap-2 disalurkan 8,8 juta KPM.

Bantuan untuk UMK selama PPKM Level IV, antara lain:

  • 1. Penambahan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) sebesar Rp. 3,6 Triliun untuk 3 Juta Peserta baru @ Rp. 1,2 Juta;
  • 2. Pemberian Bantuan untuk PKL dan Warung sebesar Rp. 1,2 Triliun untuk 1 Juta Penerima @ Rp. 1,2 Juta.

Selain itu, untuk Dunia Usaha juga akan diberikan Insentif Fiskal selama PPKM Level IV, antara lain:

  • 1. Pemberian Insentif Fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Sewa Toko atau Outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mall yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk masa pajak Juni s.d. Agustus 2021;
  • 2. Pemberian Insentif Fiskal untuk beberapa Sektor lain yang terdampak (sektor Transportasi, HoReKa, Pariwisata dll).

Menegaskan kembali apa yang disampaikan presiden, Airlangga mengajak seluruh masyarakat dan komponen bangsa, untuk bersatu padu, bahu membahu dan bersama-sama berupaya untuk melawan Covid-19 ini.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: