POJK Perlindungan Konsumen Diterbitkan, Ini Target OJK

Kamis, 07 Juli 2022, 17:35 WIB | Bisnis | Nasional
POJK Perlindungan Konsumen Diterbitkan, Ini Target OJK
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisioner OJK) dalam Kegiatan Tatap Muka dengan Pimpinan di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis.

JAKARTA (7/7/2022) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta pelaku usaha jasa keuangan, terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar-red), sebagaimana diatur POJK No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No.6/2022).

Dikatakan Wimboh, memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan dan mendorong keterbukaan serta transparansi informasi pada konsumen sektor jasa keuangan, OJK menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK No 6 Tahun 2022.

"POJK No.6/2022 merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan," ungkap Wimboh Santoso dalam Kegiatan Tatap Muka dengan Pimpinan di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis.

Dalam acara yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto tersebut, hadir juga para pimpinan dan asosiasi pelaku industri jasa keuangan.

Baca juga: Program Kreasimuda Jauh Lampau Target

Dijelaskan Wimboh, peraturan yang mengikat itu melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.

Penerapan ketentuan ini, menurutnya, tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis.

Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.

"Oleh karena itu, market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari," kata Wimboh.

Baca juga: Dewan Komisioner OJK Diterima Presiden: Wimboh Apresiasi Gerak Cepat Penanganan Covid19 di Indonesia

Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi kinerja OJK yang berperan besar dalam membantu pemerintah, memulihkan perekonomian dari krisis ekonomi dampak pandemi Covid 19.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: