Ratusan Karyawan PT Haleyora Powerindo Bukittinggi Pertanyakan THR, Gelar Demo ke Padang
VALORAnews - Sedikitnya, 200 orang karyawan PT Haleyora Powerindo Cabang Bukittinggi, berangkat ke Kota Padang, ibu kota Sumatera Barat untuk gelar aksi unjuk rasa. Karyawan dari kontraktor (pihak ketiga) PT PLN (persero) ini, terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Tuntutan dalam aksi damai yang juga diikuti karyawan PT Haleyora dari berbagai kabupaten/kota di Sumbar ini, pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) secara penuh dan menolak Surat Keputusan Direksi PLN No. 0219/P/DIR/2019 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain di Lingkungan PLN.
"Kita berkumpul di kantor PLN masing-masing, dari sini (Bukittinggi-red) ada 200 orang, terdiri dari 5 orang perempuan, selebihnya laki-laki. Ada sekitar 10 mobil dan 50-an motor dari Bukittinggi dan kemungkinan ada yang langsung ke Padang. Rencana aksi sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Ketua Serikat Pekerja Pimpinan Unit Kerja (SP-PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) Out Sourching (OS) PLN Bukittinggi, Eka Nofrianto Dt Tan Gagah, Senin (10/5/2021).
Sesampainya di Padang, aksi pertama digelar di kantor PT. Haleyora Power Region IV Sumbar, yang lokasinya didepan Transmart tepatnya di belakang Mc Donald. Sesudah itu, dilanjutkan ke kantor PLN wilayah Sumbar.
Baca juga: LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
"Kita akan menyuarakan beberapa isu tentang berkurangnya nilai THR 2021 yang akan diterima. Nilai THR yang akan diberikan tersebut, tidak sesuai dengan aturan yang ada atau tidak full satu bulan upah," tukasnya.
Selanjutnya, tentang tata cara pembayaraannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016, Pasal 3 ayat 1 huruf (a) "Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah."
Kemudian, pada ayat 2 pengertian upah 1 (satu ) bulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Ini dipertegas lagi pada Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 pada No.2 huruf (a) bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
"Dasar hukum dan mekanisme pemberian THR sebenarnya sudah diatur oleh Pemerintah, dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Ketentuan Pemberian THR yang diatur dalam Pasal 6 yaitu tunjangan hari raya Keagamaan termasuk pada pendapatan Non Upah, kemudian pada pasal 7 tunjangan hari raya kegamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh/pekerja dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya kegamaan," tegasnya.
Baca juga: PLN UIB Sumbar Gelar Aksi Bersih Pantai di Hari Lingkungan Hidup, Ini Ajak Gubernur
Selain itu, kata Eka, atas dasar hukum yang telah diuraikan diatas baik anak perusahaan maupun vendor-vendor yang ada dilingkungan PLN dalam menerapkan perhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2021 yang mengacu pada Peraturan Direksi (Perdir) PLN No. 0219 yakni, hanya sebatas Upah Minumum Kota/Kabupaten ditambah Tunjangan Masa Kerja (TMK), hal ini yang salah dan keliru
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan