Sidang Sengketa Konsumen dengan BRI, Saksi: BI Checking itu Asli

Sabtu, 12 September 2015, 21:34 WIB | Olahraga | Kota Padang
Sidang Sengketa Konsumen dengan BRI, Saksi: BI Checking itu Asli
Advokat Ardyan.

VALORAnews - Sidang gugatan sengketa konsumen antara penggugat Ardyan dengan tergugat PT BRI berlangsung Jumat (11/9/2015) siang. Dalam persidangan, terkesan kalau jawaban manajemen PT BRI yang dikuasakan kepada Legal Officer BRI Wilayah Sumbar, Danita Putri, berbelit-belit.

Soalnya pada sidang Jumat seminggu sebelumnya, BRI menyatakan bahwa kelebihan pembayaran kredit Ardyan sebesar Rp41.624 telah habis alias nol. "Tapi pada sidang Jumat siang tadi, pihak BRI mengakui masih ada Rp474," ujar Ardyan usai sidang kepada wartawan.

Sidang sengketa konsumen dengan ketua majelis Fatyuddin, juga menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia yang dihadiri Manager Informasi Debitor BI, Rio.

Pada sidang itu, Rio membenarkan, BI checking yang dijadikan sumber oleh pemohon (Ardyan-red) benar BI checking yang diterbitkan Bank Indonesia Sumatera Barat

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

"Adalah benar, kartu kredit atas nama Ardyan sampai tanggal 30 Juli 2015, berstatus aktif," ujar Rio.

Pihak BI mengatakan, pada Januari 2014, berdasarkan laporan BRI ke Bank Indonesia, nasabah atas nama Ardyan, tidak memiliki tanggungan utang. "Pihak BRI mengakui pemblokiran kartu kredit atas nama Ardyan, disebabkan nasabah menunggak selama 90 hari," ujar Rio.

Ardyan mengatakan, dari laporan BRI ke Bank Indonesia, dia terlambat hanya 32 hari. "Namun pihak BRI mengatakan, terlambat satu hari sudah dianggap 90 hari. Dengan perlakuan seperti ini, jelas saya protes keras, karena informasi tersebut tak pernah disampaikan ke konsumen. Cara seperti ini benar-benar merugikan konsumen, bukan saya saja akan tetapi seluruh konsumen," ujar Ardyan.

Lalu, majelis BPSK Padang juga mendesak BRI, apakah setelah diblokir masih ada kewajiban konsumen? Ternyata, BRI menjawab masih yakni biaya administrasi yang dibebankan kepada pemegang kartu kredit yang sudah diblokir.

Baca juga: Kepala Sekretariat dan Anggota BPSK Pengganti Dilantik

"Ini sangat merugikan nasabah, sudah kartu diblokir lalu biaya dibebani pula," ujar Ardyan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI