Difasilitasi Danramil Sipora, Mediasi Sengketa Lahan Perluasan Bandara Rokot Tuntas

Selasa, 02 Februari 2021, 14:33 WIB | Wisata | Kab. Mentawai
Difasilitasi Danramil Sipora, Mediasi Sengketa Lahan Perluasan Bandara Rokot Tuntas
Danramil 93 Sipora, Kapten (Inf) J Sihaloho memberikan sambutan pada mediasi sengketa lahan perluasan Bandara Rokot di Pulau Sipora, Senin (1/2/2021). (daniwarti/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Kodim 0318 Mentawai melalui Danramil 93 Sipora, Kapten (Inf) J Sihaloho bersama tiga orang anggotanya, masing-masing Serda Efendi, Serda Osten Sinaga dan Serda Subroto, hadir dalam musyawarah di Desa Goisoinan.

Kehadiran mereka ini bersama personel Polsek Sipora, dalam rangka memediasi sengketa lahan untuk pengembangan Bandara Rokot di Pulau Sipora. Lahan tersebut, sebelumnya terlibat sengketa antara kaum Batu Laggai dan keluarga Arpaksat Sababalat. Pada Senin (1/2/2021), telah berhasil dimediasi.

"Penyelesaian masaalah secara musyawarah, bukanlah mencari siapa yang menang ataun kalah. Tetapi musyawarah dan gotong royong merupakan bagian dari falsafah hidup bangsa yaitu poin ke empat," ungkap Kapten (Inf) J Sihaloho usai pertemuan mediasi.

Kaum Batu Laggai, dalam mediasi itu menyatakan, tidak mempermasalahkan keluarga Arpaksud maupun pemerintah. Pemilik lahan 007 adalah kaum Batu Laggai. Kemudian, meminta diadakan pengukuran kembali lahan 007 agar lebih akurat.

Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor

Kemudian, meminta musyawarah dengan pihak pemerintah dan semua OPD di Pemkab Mentawai, meminta pengembalian nama lahan 007 atas nama kaum Batu Laggai.

Sementara, keluarga Arpaksat Sababalat menyatakan, bahwa keluarga Arpaksat mengakui baik lisan maupun tertulis bahwasanya lahan 007 adalah milik kaum Batu Laggai dan keluarga Arpaksat Sababalat bersedia untuk mengembalikan uang ganti rugi sesuai dengan luas lahan milik kaum Batu Laggai, atas persetujuan dan sepengetahuan semua, guna menghindari hal-hal buruk dikemudian hari.

Kapten (Inf) J Haloho meminta, seiring kesepakatan ini, instansi terkait harus benar-benar melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat karena Kepala Desa merupakan pangkal administrasi kependudukan dan pemerintahan.

Haloho berharap, uang ganti rugi dapat dikoordinasikan secara kekeluargaan tanpa adanya pihak yang dirugikan. (dni)

Baca juga: Tim PKM-MNM Unand Latih Warga Dua Desa di Mentawai Pengolahan Pisang dan Talas

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: