KPID Sumbar Ajak Aktivis Milenial Awasi Penyiaran di Masa Tenang
VALORAnews -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Jimmi Syah Putra Ginting mengatakan, lembaga penyiaran dilarang menayangkan rekam jejak partai atau gabungan partai yang mengarah pada kepentingan kampanye. Juga dilarang menayangkan kembali debat terbuka dan menayangkan hasil jajak pendapat.
Berdasarkan surat edaran KPI Pusat No. 447/K/KPI/31.2/09/2020 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020, ungkap dia, larangan tentang program siaran pada masa tenang lainnya yakni menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye di masa tenang.
"Kita butuh partisipasi publik, untuk menjaga dan mengawasi agar ruang-ruang publik tidak diisi tayangan-tayangan kampanye di masa tenang pemilihan serentak lanjutan 2020 ini," ungkap Jimmi saat Sosialisasi dan Deklarasi Pengawasan Pilkada Serentak 2020 bersama para aktivis milenial di kawasan GOR Agus Salim Padang, Ahad (6/12/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri aktivis dari berbagai organisasi, di antaranya dari Pemuda Dewan Dakwah Sumbar, GPII, PMII, Komunitas Peduli Penyiaran, DEMA UIN Imam Bonjol Padang dan BEM UNP.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada generasi muda tentang aturan-aturan penyiaran Pilkada di masa tenang. Masa tenang dimulai 6-8 Desember 2020," ujar Jimmi.
Dikatakan Jimmi, yang juga bertindak sebagai narasumber kegiatan tersebut mengingatkan, tugas pengawasan penyiaran dalam masa Pilkada bukan hanya tugas KPI dan Bawaslu, tetapi juga tugas generasi muda.
Selain itu, dia juga mengingatkan para aktivis yang diundang, untuk tetap mempertahankan idealisme dan kritisisme, khususnya pada masa Pilkada.
Sementara, Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen yang hadir sebagai narasumber menjelaskan, Bawaslu memiliki tiga strategi dalam bekerja yaitu pengawasan, pencegahan dan penindakan.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
"Tujuan pengawasan Pilkada adalah untuk memastikan proses penyelenggaraan pilkada berlangsung secara jujur dan adil. Juga untuk menegakkan kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu," ujar Surya Efitrimen.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro