Kasus Pidana Indra Catri SP3

Minggu, 22 November 2020, 16:44 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Kasus Pidana Indra Catri SP3
Ketua Partai Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade.

VALORAnews - Polda Sumbar menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Indra Catri, calon wakil gubernur Sumbar.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Partai Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade melalui pernyataan tertulis, kemarin.

Dikatakan Andre, hal ini menunjukkan adanya upaya kriminalitas begitu kental pada pasangan yang diusung Partai Gerindra.

"Surat SP3 tersebut diterima Indra Catri pada 24 November 2020. Dengan diterimanya surat SP3 tersebut dapat dibuktikan bahwa Indra Catri tidak bersalah," terangnya.

Baca juga: Hakim MK Putuskan Nasrul Abit-Indra Catri Tak Bisa Buktikan Sangkaan ke Paslon 04

"Dugaan kriminalitas terhadap beliau sangat kental. Ini berbahaya bagi perkembangan demokrasi di Sumbar, terutama Pilkada Badunsanak yanag biasanya ada ditengah-tengah kita," tambah dia.

Dijelaskan Andre, hal ini terpaksa diungkapkan karena masih ada upaya-upaya mendiskriditkan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri. Tapi, sekarang ini status tersangka yang disandang IC itu sudah hilang dengan terbitnya surat SP3.

Pada kesempatan itu, Andre mengucapkan terimankasih pada Kapolri dan Bareskrim serta Polda Sumbar yang sudah menilai kasus ini secara profesional.

Harapan Andre, dengan keluarnya SP3 ini, penetapan status Indra Catribjadi terang benderang dan tidak ada lagi jadi fitnah di lapangan.

Baca juga: PPII Masyumi Jatuhkan Dukungan untuk Nasrul Abit-Indra Catri

"Pak Indra Catri orang bebas dan tidak bersalah," terangnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: