Penertiban Alat Peraga Kampanye: Bawaslu Bukittinggi Dituding Tebang Pilih

Kamis, 05 November 2020, 08:39 WIB | News | Kota Bukittinggi
Penertiban Alat Peraga Kampanye: Bawaslu Bukittinggi Dituding Tebang Pilih
Juru Bicara Tim Pemenangan Erman Safar-Marfendi, Maryuli Apindo bersama tiga orang komisioner Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Hariyadi, Eri Vatria dan Asneli Warni berdialog dengan ratusan massa yang protes terkait pencopotan Bilboard Paslon Erman Safar-Marfend
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, ketegangan terjadi antara simpatisan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi Erman Safar-Marfendi dengan komisioner Bawaslu, akhirnya mencair sekitar pukul 22.45 WIB.

Mencairnya suasana setelah Bawaslu dan tim pemenangan Paslon nomor urut 2 ini, sepakat bersama-sama mendatangi ratusan orang massa yang masih bertahan di luar kantor Bawaslu Jl Prof Hazairi No 80 Belakang Balok, Kota Bukittinggi, Rabu (4/11/2020).

Di hadapan ratusan massa, Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Hariyadi didampingi dua orang rekannya, Eri Vatria dan Asneli Warni selaku anggota Bawaslu, berbicara langsung dengan massa pendukung paslon yang diusung Partai Gerindra, PKS dan Golkar itu.

Eri Vatria ditunjuk untuk membacakan pernyataan sikap Bawaslu, terkait pencopotan billboard paslon nomor urut 2. Dia mengatakan, Bawaslu melakukan penertiban APK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: 16 Laporan Terhadap Kartu Bukittinggi Hebat, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Pemilihan

Eri menyebutkan, yang diturunkan adalah APK yang melanggar dari semua Paslon. Terkait billboard, Paslon memahami berbeda. Menurut Bawaslu dan KPU, itu melanggar. Sementara, menurut Paslon, tidak melanggar.

Pernyataan komisioner Bawaslu itu, langsung disoraki massa bahwa Bawaslu telah berbohong. Dalam suasana tersebut, Juru Bicara Tim Pemenangan Erman Safar-Marfendi, Maryuli Apindo mengatakan, Billboard yang telah dicopot Bawaslu akan dipasang kembali.

Di hadapan massa pendukung, Apindo menyampaikan, dalam Peraturan KPU No 11 Tahun 2020 mengatur bahwa Billboard merupakan salah satu alat peraga kampanye dan itu melalui SK KPU tidak diakui. Maka dipertanyakan ke Bawaslu dan Bawaslu mengakui ada persepsi yang belum lurus, maka APK yang dicopot Bawaslu dipasang kembali.

Kepada massa simpatisan, Maryuli Apindo meminta agar tetap tenang dan dapat membubarkan diri dengan tertib, serta tetap menjaga protokol kesehatan ditengah pandemi Covid19.

Tadinya, ratusan massa yang datang ke Bawaslu, agar tidak terjadi hal-hal tidak dinginkan, sejumlah aparat kepolisian dari Polres Bukittinggi berjaga-jaga di pagar pintu masuk Bawaslu. Bahkan, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, juga terlihat hadir di kantor Bawaslu.

Massa mulai membubarkan diri sekitar pukul 22.45 WIB dengan tertib. Sebelum pulang ke rumah masing-masing, massa simpatisan pendukung Erman Safar-Marfendi yang maju di pilkada Bukittinggi Desember 2020 ini, tampak memungut sampah yang berserakan di lokasi, sehingga tadinya titik kumpul massa penuh sampah kembali bersih.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: