16 Laporan Terhadap Kartu Bukittinggi Hebat, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Pemilihan
VALORAnews - Sebanyak 16 laporan dimasukkan sejumlah orang dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait pembagian Kartu Bukittinggi Hebat (KBH). Terhadap 16 laporan itu, Bawaslu Kota Bukittinggi memutuskan, KBH itu bukanlah pelanggaran pemilihan.
"Laporan yang dimasukkan ke Bawaslu, tidak terpenuhi unsur pelanggaran. Artinya, setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut tidak terbukti," kata Komisioner Bawaslu Bukittinggi, Eri Vatria di Bukittinggi, Kamis (24/12/2020).
Laporan yang jumlahnya 16 tersebut, sudah dibuat pemberitahuan tentang status laporan, yang pengumuman laporan tertanggal 20, 21, 22 dan 23 Desember 2020, ditandatangani Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi.
Sebagai rincian, dari ke-16 laporan itu, sebanyak 12 laporan dipaketkan dalam pemberitahuan tentang status laporan yang diumumkan Bawaslu tertanggal 23 Desember 2020.
Baca juga: Tabungan Utsman 2024 Diluncurkan, Target 2200 Nasabah Tapi Ada Margin Ringannya
Dari 12 laporan itu, 10 laporan atas nama pelapor berinisial LP, RM, RKW, BN, RM, BJ, WM, MS, RY dan NZ. Semuanya diputus tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Dua pelapor berinisial RPS dan SY, diputus Bawaslu tidak cukup bukti.
Sementara itu, pemberitahuan tentang status laporan diumumkan Bawaslu tertanggal 22 Desember 2020, ada dua putusan yang dipisah yakni atas nama pelapor inisial E dan HS, dengan status laporan bukan pelanggaran pemilihan.
Sedangkan, dua kasus pemberitahuan tentang status laporan diumumkan Bawaslu tertanggal 20 dan 21 Desember 2020, dengan nama pelapor berinisial J dan LG, keduanya dengan status laporan tidak dapat diterima.
Baca juga: Bukittinggi Siagakan Ambulance untuk Evakuasi Korban Bencana di Agam dan Tanah Datar
Diketahui, laporan 16 orang warga ke Bawaslu mengenai program salah satu pasangan calon tentang Kartu Bukittinggi Hebat (KBH). Baik itu KBH: Kartu Bukittinggi Hebat yang menjadi program Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 02: Erman Safar dan kartu relawan, dianggap mengarah ke politik uang.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Oknum Kader Sampaikan Mosi Tak Percaya, AMPG Bukittinggi: Tak Profesional dan Menyalahi AD ART
- Oknum Kader Golkar Bukittinggi Gelar Mosi Tak Percaya, Hidayat: Itu Politicking dan Langgar Juknis Juklak Partai
- Erman Safar Daftar jadi Calon Wali Kota ke Partai Golkar, Partai Kelima yang Dilirik untuk Nyalon
- Pilkada Bukittinggi 2024, Erman Safar Antarkan Berkas Pencalonan ke Partai Demokrat
- Gunung Marapi Semburkan Abu Vulkanik di Senin Dinihari, Bunyi Letusan Bangunkan Warga