16 Laporan Terhadap Kartu Bukittinggi Hebat, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Pemilihan
VALORAnews - Sebanyak 16 laporan dimasukkan sejumlah orang dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait pembagian Kartu Bukittinggi Hebat (KBH). Terhadap 16 laporan itu, Bawaslu Kota Bukittinggi memutuskan, KBH itu bukanlah pelanggaran pemilihan.
"Laporan yang dimasukkan ke Bawaslu, tidak terpenuhi unsur pelanggaran. Artinya, setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut tidak terbukti," kata Komisioner Bawaslu Bukittinggi, Eri Vatria di Bukittinggi, Kamis (24/12/2020).
Laporan yang jumlahnya 16 tersebut, sudah dibuat pemberitahuan tentang status laporan, yang pengumuman laporan tertanggal 20, 21, 22 dan 23 Desember 2020, ditandatangani Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi.
Sebagai rincian, dari ke-16 laporan itu, sebanyak 12 laporan dipaketkan dalam pemberitahuan tentang status laporan yang diumumkan Bawaslu tertanggal 23 Desember 2020.
Baca juga: Tabungan Utsman, Penyelamat Pedagang dari Rentenir
Dari 12 laporan itu, 10 laporan atas nama pelapor berinisial LP, RM, RKW, BN, RM, BJ, WM, MS, RY dan NZ. Semuanya diputus tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Dua pelapor berinisial RPS dan SY, diputus Bawaslu tidak cukup bukti.
Sementara itu, pemberitahuan tentang status laporan diumumkan Bawaslu tertanggal 22 Desember 2020, ada dua putusan yang dipisah yakni atas nama pelapor inisial E dan HS, dengan status laporan bukan pelanggaran pemilihan.
Sedangkan, dua kasus pemberitahuan tentang status laporan diumumkan Bawaslu tertanggal 20 dan 21 Desember 2020, dengan nama pelapor berinisial J dan LG, keduanya dengan status laporan tidak dapat diterima.
Baca juga: Erman Safar Pastikan akan Tetap Urus Orang Susah Jika Terpilih di Periode Kedua
Diketahui, laporan 16 orang warga ke Bawaslu mengenai program salah satu pasangan calon tentang Kartu Bukittinggi Hebat (KBH). Baik itu KBH: Kartu Bukittinggi Hebat yang menjadi program Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 02: Erman Safar dan kartu relawan, dianggap mengarah ke politik uang.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan