Bawaslu dan KPU Bukittinggi akan Jalani Sidang DKPP Selasa Besok, Ini Sebabnya

Sabtu, 24 Oktober 2020, 21:29 WIB | News | Kota Bukittinggi
Bawaslu dan KPU Bukittinggi akan Jalani Sidang DKPP Selasa Besok, Ini Sebabnya
Pasangan calon dari jalur perseorangan, Martias Tanjung dan Taufik Dt Nan Laweh, saat menyerahkan dukungan masyarakat pada KPU Bukittinggi, pada tahapan pendaftaran bakal calon dari jalur perseorangan, beberapa waktu lalu. (hamriadi/valoranews)

VALORAnews - Bawaslu dan KPU Kota Bukittinggi, kembali berusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyusul diterimanya pengaduan Martias Tanjung-Taufik Dt Nan Laweh oleh lembaga peradilan etik penyelenggara pemilihan umum ini.

Laporan Martias-Taufik ini terkait dengan digagalkannya pasangan dari jalur perseorangan ini jadi salah satu kontestas pemilihan serentak 2020.

"Alhamdulillah, laporan kami ditinjaklajuti DKPP. Pada Selasa (27/10/2020), kami akan memenuhi panggilan guna mengikuti sidang yang digelar di Padang," ujar Taufik Dt Nan Laweh kepada wartawan di Bukittinggi, Sabtu (24/10/2020).

Sebagaimana surat DKPP RI No: 1030/PS.DKPP/SET.04/X/2020, ditandatangani sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno tertanggal 20 Oktober 2020, disebutkan, berdasarkan pengaduan nomor 107-P/L-DKPP/1X/ 2020, yang diregistrasi dengan perkara nomor 100/-PKE-DKPP/X/2020, memanggil Martias Tanjung dan Kiki Lia Evinta Saputri sebagai pengadu atau pelapor.

Baca juga: Calon Perseorangan di Pilkada Pasbar Minimal Serahkan 25182 Dukungan

Awal perkara sampai ke DKPP bermula dari penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada 23 Juli 2020. Martias-Taufik yang maju dari jalur perseorangan, menyerahkan syarat sebanyak 8.250 lembar dukungan.

Setelah menjalani proses verifikasi faktual oleh KPU dan jajaran, hanya 854 lembar dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Pasangan ini akhirnya dinyatakan gagal memenuhi ambang batas jumlah dukungan yang ditetapkan KPU Bukitinggi sebanyak 8.145.

Merasa digagalkan KPU ikut kontestan di pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020, lantaran tidak diterimanya syarat dukungan mereka, pasangan ini lalu mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi dengan nomor: 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/ 2020.

Setelah laporan diproses Bawaslu, yang selanjutnya telah digelar beberapa sidang musyawarah sengketa, keputusan atau jawaban dari Bawaslu tidak sesuai harapan Paslon tersebut. Selain itu, jawaban dari Bawaslu Bukittinggi atas pengaduan mereka itu, disampaikan secara lisan pula.

Baca juga: Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya

Tidak puas dengan putusan Bawaslu Bukittinggi tersebut, akhirnya paslon ini mengajukan laporan ke DKPP. Setelah laporan diterima DKPP, hasilnya dilakukan pemanggilan kepada teradu, yakni Bawaslu dan KPU Bukittinggi.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: