Pengaduan Etik ke DKPP Melonjak Pascapenetapan Pasangan Calon

Selasa, 29 September 2020, 23:36 WIB | Kuliner | Nasional
Pengaduan Etik ke DKPP Melonjak Pascapenetapan Pasangan Calon
Ketua DKPP RI, Prof Muhammad pada wartawan saat iven Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media, Selasa (29/9/2020) malam. Hadir puluhan wartawan media cetak, elektronik dan siber di Padang. (mangindo kayo/valoranews)

VALORAnews - Jumlah pengaduan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, melonjak tajam pascatahapan penetapan pasangan calon kepala daerah pada pemilihan serentak 2020.

"Untuk hari Selasa (29/9/2020) ini saja, masuk 32 pengaduan ke DKPP. Telah lebih dari 500 aduan ke DKPP untuk periode pemilihan serentak 2020 ini saja" ungkap Ketua DKPP RI, Prof Muhammad pada wartawan saat iven Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media, Selasa (29/9/2020) malam. Hadir puluhan wartawan media cetak, elektronik dan siber di Padang.

Ditegaskan Prof Muhammad, untuk mewujudkan semangat keterbukaan, mayoritas persidangan di DKPP juga dilaksanakan secara terbuka, kecuali persidangan yang terkait dengan kasus asusila. Karena banyaknya pengaduan, DKPP RI kemudian mengklasifikasi kasus sesuai tingkatan.

Potensi Terus Meningkat

Baca juga: Haul 5 Tahun Husni Kamil Manik: HKM Sukses Wujudkan Pola Kolektif Kolegial Selama Pimpin KPU RI

Menurut Prof Muhammad, setelah tahapan penetapan pasangan calon di pemilihan serentak 2020, tak tertutup kemungkinan, jumlah aduan akan terus bertambah. Karena, suhu politik akan terus memanas hingga selesainya tahapan pencoblosan pada 9 Desember 2020 nanti.

"Tak seluruh pengaduan itu akan jalani persidangan di DKPP RI. Kita sudah melimpahkan sebagian kewenangan ke daerah sesuai dengan tingkatan. Tujuannya, agar seluruh aduan bisa diselesaikan sesuai aturan yang ada. Untuk itu, DKPP membentuk tim pemeriksa daerah (TPD) guna melaksanakan pelimpahan kewenangan itu," ungkap dia.

Keberadaan TPD diatur dalam Pasal 164 dan 459 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keanggotaan TPD berasal dari unsur DKPP, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi serta tokoh masyarakat. Jumlahnya sebanyak enam orang, masing-masing dua orang dari setiap perwakilan. Masa tugas selama dua tahun.

Sementara, dalam Peraturan DKPP No 1 Tahun 2019 disebutkan, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.

Baca juga: Etika Penyelenggara Pemilu Melekat 24 Jam, Prof Muhammad: Jaga Kepercayaan Publik

Ditegaskan Prof Muhammad, DKPP berkomitmen untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu. Hal itu bisa direfleksikan dari berbagai keputusan yang dihasilkan selama ini. Secara statistik, terang dia, jika dilihat dari jumlah aduan yang masuk, lebih banyak kasus yang di-dismiss (dihentikan-red).

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: