Pedagang Uji Nyali Wakil Rakyat dari Koalisi Bukittinggi Hebat Gunakan Hak Interpelasi
Boleh dibilang kebijakan wali kota yang tidak bijak itu, telah menimbulkan kerugian pedagang dan kenyamanan dalam berusaha di kota Bukittinggi.
Salah satu contoh nyata kebijakan yang tidak bijak yakni, padagang toko atau kios di semua sentra pasar sejak awal 2019 dikenakan tarif retribusi sangat tinggi, dimana telah dinaikkan sampai 600 persen.
Ketetapan tarif retribusi dibuat melalui Perwako Nomor 40 dan 41 Tahun 2018 dinilai sangat memberatkan pedagang.
Baca juga: Erman Safar Paparkan Visi, Misi dan Program ke Warga Aua Kuning
"Wali kota menaikkan tarif retribusi tanpa melakukan musyawarah dengan para pedagang yang menjadi objek retribusi," kata Didi Dean.
Menurut dia, pedagang toko pemegang hak Kartu Kuning di Pasar Aur, Pasar Bawah dan sentra pasar lainnya, telah dihilangkan hak-nya untuk bisa mengalihkan toko ke pihak lain, termasuk menjadikan Kartu Kuning sebagai borogh saat meminjam dana atau modal ke bank.
"Wali kota Bukittinggi sebelumnya, sebelum wali kota sekarang ini, sesuai perda yang ada, Kartu Kuning toko dapat dialihtangankan, dijadikan borogh," terangnya.
"Baru wali kota sekarang yang tidak membolehkan tanpa aturan yang tertulis. Pokoknya, tidak boleh, begitu saja. Ini sangat merugikan para pemegang Kartu Kuning," celetuk Dedi.
Hilangnya hak atas Kartu Kuning juga dialami pedagang Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi. Setelah musibah kebakaran 30 Oktober 2017 dan direhabilitasi kembali dengan dana APBN sebesar Rp292 miliar, wali kota tidak mengakui hak kartu kuning atas 763 petak toko.
Tahun 1974 silam, pedagang Pertokoan Pasar memperoleh toko dengan membeli dengan jumlah dana Rp5 juta per petak. Pemko Bukittinggi waktu itu memberikan tanda hak pedagang atas toko berupa Kartu Kuning. Kewajiban pedagang membayar retribusi toko secara bulanan.
"Wali kota sekarang membuat aturan baru, sistem sewa. Pedagang diharuskan menyewa toko. Kartu kuning tidak berlaku lagi. Perpres yang ditertibkan Presiden pun dilangkahi. Bahkan ada pedagang lama yang tidak mendapatkan kembali toko karena aturan sepihak wali kota," kata Young Happy, salah seorang pemegang kartu kuning toko yang diwarisi dari orangtuanya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan