KPU Sumbar Putuskan Berkas 4 Calon Gubernur Sumbar Tak Memenuhi Syarat
VALORAnews - Berkas pengusulan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2020 ini, dinyatakan masih belum lengkap. Salah satu persyaratan calon yang dinyatakan belum sesuai itu berkaitan dengan surat yang diterbitkan Pengadilan Niaga di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Umumnya berkaitan dengan keterangan dari Pengadilan Niaga Medan. Sedangkan ijazah, nampaknya tidak ada masalah," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Izwaryani saat rapat pleno terbuka dengan agenda pemeriksaan hasil penelitian keabsahan dokumen bakal pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat 2020, Senin (14/9/2020).
Pleno ini dipimpin Ketua KPU Sumbar Amnasmen, didampingi Izwaryani, Nova Indra (Divisi Perencanaan Data dan Informasi) dan Gebril Daulai (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) serta Firman (sekretaris) minus kehadiran Ketua Divisi Hukum Yanuk Sri Mulyani, karena baru pulang tugas dari Jakarta.
Acara tersebut dihadiri para balon gubernur dan wakil gubernur, partai pengusung dan LO. Salah satu tujuan rapat digelar secara terbuka, agar tidak terjadi asumsi lain dalam hal penetapan keabsahan berkas.
Baca juga: Mahyeldi Nilai Kolam Ikan akan Perkuat Ekonomi Masjid
Dia mengatakan, selain dmpat pasangan calon gubernur, semua Cakada kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama, setelah sebelumnya melakukan tes kesehatan, diluar enam orang calon karena terkonfirmasi positif Covid19. Mereka akan diperiksa kesehatannya kembali setelah dinyatakan hasil test swabnya negatif.
"Meskipun mereka terkonfirmasi positif, namun proses lain termasuk pemeriksaan berkas calon tetap dilaksanakan. Pemeriksaan kesehatan para balon tersebut setelah dinyatakan negatif Corona," tambah Izwaryani.
Apa yang dinyatakan Izwaryani, dipertegas Amnasmen. Dimana, pada masa perbaikan berkas, ditentukan sampai pada 16 September 2020 mendatang, sesuai dengan waktu yang diatur dalam tahapan pilkada.
"Masa perbaikan berkas para calon hanya sampai 16 September, untuk selanjutnya akan diverifikasi pada 22 September dan ditetapkan pada 23 September. Mana yang lolos, bisa ikut pencabutan nomor urut pada 24 September 2020," ungkap Amnasmen.
Baca juga: Pendaftaran Ditutup 5 Juli 2015: Golkar Agung Laksono Baru Kantongi 3 Calon Gubernur Sumbar
Dia juga menegaskan, jika sampai masa akhir perbaikan, berkas para balon tidak juga lengkap, maka pada tanggal 23 September 2020, akan diberitahukan pada publik melalui sidang pleno terbuka. Konsekwensinya, tidak bisa ikut kontestasi pilkada pada 9 Desember 2020 ini.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro