Pilkada 2020 Masuki Masa Kampanye, Firli: Pemberi dan Penerima Suap akan Dijerat UU Tipikor

Rabu, 09 September 2020, 11:28 WIB | Kuliner | Nasional
Pilkada 2020 Masuki Masa Kampanye, Firli: Pemberi dan Penerima Suap akan Dijerat UU...
Infografis.

VALORAnews - Ketua KPK RI, Firli Baduri menegaskan, perkara korupsi berupa suap menyuap atau pemberi hadiah atau penerima hadiah untuk menggerakkan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban atau jabatan, termasuk perbuatan korupsi. Tentunya, juga langsung melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi berupa suap menyuap, sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada. Data empiris menunjukan, tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap. Dimana, salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut, sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada," ungkap Firli dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu (9/9/2020).

Ditegaskan Firli, pemberi dan penerima suap, sama-sama melakukan korupsi. "Berdasarkan data tahun 2018 sewaktu saya bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK, sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait dengan tindak pidana korupsi berupa suap menyuap," ungkap Firli.

"Kami mengingatkan, jikalau hal itu terjadi, maka KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi suap dengan Pasal 5 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 Juta."

Baca juga: 4 Kepala Daerah Termiskin di Sumbar, Cuma Punya Mio Jadul

"Proses Pilkada benar ranah politik, sedangkan penegakkan hukum pada ranah berbeda, sehingga proses penegakan hukum oleh KPK tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh pelaksanaan Pilkada," tambah Firli.

Menurut Firli, di samping tindak pidana korupsi berupa suap menyuap, hal lain yang rentan terjadi dalam tahapan Pilkada adalah gratifikasi.

Untuk itu, KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online. Bagi pegawai negeri (ASN) atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait fungsi, tugas dan jabatannya, silahkan mengakses laman www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi Layanan Informasi Publik di nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore dengan kata kunci GOL KPK. Laporan juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Api, KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo jadi Tersangka

Selain akses-akses tersebut, pelaporan juga bisa juga dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing, kemudian akan diteruskan kepada KPK.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: