Pelanggaran Kode Etik KPU Padangpariaman Telah Diteruskan ke DKPP
VALORAnews - Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengaku, pihaknya telah menerima laporan dari Panwaslu Kabupaten Padangpariaman, terkait dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik oleh KPU setempat saat penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Padangpariaman 2016-2021.
"Sehari setelah Panwaslu Padangpariaman mengeluarkan rekomendasi pada Sabtu (29/8/2015), Bawaslu Sumbar pada Minggu (30/8/2015), langsung meneruskan rekomendasi tersebut ke DKPP," ungkap Elly Yanti (Baca: KPU Padangpariaman Langgar Etik dan Administrasi, Alfadila: Segera Tindaklanjuti)
Surat ke DKPP itu, kita kirim melalui pos yang langsung ditujukan ke ketua DKPP," tambah Elly Yanti. (Baca: Diduga Langgar Etik, Vifner: Kita Siap Disidang)
Diketahui, KPU Padangpariaman menetapkan dua pasangan calon yang maju dalam pada pemilihan serentak 2015 ini. Dua pasangan calon yang ditetapkan 24 Agustus 2015 itu yakni pasangan Ali Mukhni dengan Suhatri Bur dan Alfikri Mukhlis bersama Yulius Danil. (pl6)
Baca juga: Terindikasi Berpolitik Praktis, TKSK Kemensos RI di Pessel Dilaporkan ke Bawaslu
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro