KPID Sumbar Tegur Padang TV dan TVRI Sumbar

Kamis, 13 Agustus 2020, 18:12 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPID Sumbar Tegur Padang TV dan TVRI Sumbar
Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang.

VALORAnews - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat melayangkan surat teguran pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumbar dan stasiun televisi Padang TV, Kamis (13/8/2020).

Pemberian sanksi pada dua lembaga penyiaran itu, terkait dengan ditemukannya tayangan yang menampilkan orang tengah merokok dalam salah satu program siaran mereka.

"Kedua pimpinan lembaga itu telah kita panggil lalu kita jelaskan terkait pelanggaran yang kita temukan," kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang di ruang kerjanya, Kamis sore.

Berdasarkan hasil pantauan petugas pemantau KPID Sumbar pada Rabu (12/8/2020), ungkap Afriendi, LPP TVRI Sumbar menayangkan seorang pria tengah merokok dalam sebuah aksi demonstrasi terkait tanah ulayat pada tayangan "Sumatera Barat Hari Ini." Kejadian itu terekam pada pukul 16.05-16.06 WIB.

Baca juga: Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya

Masih di program yang sama, pada berita dengan judul "Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minta Semua Pihak Diusut" juga ditemukan aktivitas merokok pada pukul 16.09 WIB selama 1 menit.

Sementara, di stasiun Padang TV pada program "Kaliliang Kampuang" juga terlihat seorang pria berpeci menghisap rokok saat host siaran itu, tengah mewawancarai narasumber. Kejadian ini terekam pada menit ke 19.47.35 WIB.

Pelanggaran ini, menurut Afriendi, dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap publik dan muatan program siaran terkait rokok, napza dan minuman beralkohol.

Oleh sebab itu, terang Afriendi yang didampingi Robert Cenedy (komisioner Divisi Pengawasan lsi Siaran), KPID Sumbar memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 2 (a).

Baca juga: Hj Nevi Hadiri HUT 16 Padang TV, Takjub Lihat Banyak Kepala Daerah Hadir

"Atas pelanggaran tersebut, kedua lembaga penyiaran ini kita berikan sanksi teguran tertulis pertama," ujarnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI