Polres Pasaman Musnahkan 15 Paket Ganja, Bupati Harap Pelaku Dihukum Maksimal
VALORAnews - Sebanyak 15 paket ganja hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Pasaman, Kamis (6/8/2020) dimusnahkan di halaman Mapolres Pasaman. Ganja tersebut disita dari dua orang tersangka, D (23) dan F (20) yang merupakan warga Jorong Tiga Sangkir, Nagari Lubukbasung, kecamatan Lubukbasung, Agam.
Penusnahan dipimpin Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya. Turut hadir pada acara pemusnahan itu Bupati Pasaman Yusuf Lubis beserta jajaran Forkopinda Kabupaten Pasaman.
Dalam sambutannya, Yusuf Lubis mengajak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan, untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya pada tersangka pengedar narkoba, sebagai efek jera bagi yang lainnya.
Yusuf Lubis juga memberikan apresiasi pada Polres Pasaman khususnya pada Satres Narkoba, yang telah berhasil menangkap para pengedar barang haram itu
Baca juga: Dua Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, Barang Bukti Capai 30 Kg
Sementara itu, AKBP Hendri Yahya mengatakan, kedua pelaku ditangkap di jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, kecamatan Rao. (dni)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pemprov Sumbar akan Bangun Planetarium di Pasaman, Audy: Dibangun dengan Dana BKK Rp8 Miliar
- Audy Joinaldy Resmikan Eduwisata Madu Kelulut di Pasaman
- Video Konten dari Publik Figur jadi Promosi Wisata Efektif
- KPU dan Disdukcapil Pasaman Sisir 10.559 Warga Belum Rekam Data KTP Elektronik
- KPU Pasaman Catat 744 Orang Pemilih Disabilitas, Taufiq: Fasilitas Pendamping Disediakan