Polres Pasaman Musnahkan 15 Paket Ganja, Bupati Harap Pelaku Dihukum Maksimal

Kamis, 06 Agustus 2020, 14:56 WIB | Wisata | Kab. Pasaman
Polres Pasaman Musnahkan 15 Paket Ganja, Bupati Harap Pelaku Dihukum Maksimal
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya bersama Yusuf Lubis (Bupati Pasaman) beserta jajaran Forkopinda memusnahkan 15 paket ganja hasil tangkapan Satres Narkoba, Kamis (6/8/2020) di halaman Mapolres Pasaman. (istimewa)

VALORAnews - Sebanyak 15 paket ganja hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Pasaman, Kamis (6/8/2020) dimusnahkan di halaman Mapolres Pasaman. Ganja tersebut disita dari dua orang tersangka, D (23) dan F (20) yang merupakan warga Jorong Tiga Sangkir, Nagari Lubukbasung, kecamatan Lubukbasung, Agam.

Penusnahan dipimpin Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya. Turut hadir pada acara pemusnahan itu Bupati Pasaman Yusuf Lubis beserta jajaran Forkopinda Kabupaten Pasaman.

Dalam sambutannya, Yusuf Lubis mengajak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan, untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya pada tersangka pengedar narkoba, sebagai efek jera bagi yang lainnya.

Yusuf Lubis juga memberikan apresiasi pada Polres Pasaman khususnya pada Satres Narkoba, yang telah berhasil menangkap para pengedar barang haram itu

Baca juga: Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas

Sementara itu, AKBP Hendri Yahya mengatakan, kedua pelaku ditangkap di jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, kecamatan Rao. (dni)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: