Afriendi Sikumbang Lantik 16 Advokat Baru APSI Sumbar

Rabu, 31 Mei 2023, 13:21 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Afriendi Sikumbang Lantik 16 Advokat Baru APSI Sumbar
Pimpinan PT Padang dan panitera bersama Ketua APSI Sumbar, Afriendi Sikumbang dan pengurus lainnya, foto bersama dengan 16 orang advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya di PT Padang, Rabu.

PADANG (31/5/2023) - Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Wilayah Sumatera Barat melantik (mengangkat) 16 orang advokat baru di Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Rabu.

Usai dilantik, ke-16 advokat tersebut langsung diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua PT Padang, H Ahmad Ardianda Patria SH MHum atas nama Ketua PT Padang.

"Advokat yang dilantik sekaligus diambil sumpahnya hari ini, merupakan advokat yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat," ungkap Ketua APSI Wilayah Sumbar, Afriendi Sikumbang SH MH yang melantik mewakili ketua umum DPP APSI, usai pelantikan.

Para advokat ini, harap dia, ikut berkontribusi dalam penegakan hukum yang dapat memberikan rasa adil pada masyarakat.

Dalam berpraktek nanti, terang Afriendi, para advokat baru ini juga menjadikan ajaran dan nilai-nilai syariat dalam menjalankan amanah profesi.

"Semoga, dengan berpegang teguh pada tuntunan syariat, para advokat APSI tetap terjaga integritasnya selama menjalankan amanah profesi," harap Afriendi.

"Alhamdulillah, sampai hari ini, advokat APSI belum ada yang tersangkut persoalan hukum," tambah Afriendi didampingi Pria Madona SH (pengurus APSI Sumbar) dan Elga Maidison SHI (ketua APSI Padang).

Selain itu, Afriendi mengharapkan para advokat yang baru dilantik ini, loyalitas dan soliditasnya pada organisasi tetap terjaga.

"Hal itu dibuktikan dengan komit menggunakan kartu advokat APSI dalam beracara," ungkap Afriendi.

"Tak menggunakan kartu organisasi lain dalam menjalankan amanah profesi," tambah pendiri kantor Advokat Afriendi Sikumbang dan Associate itu.

Sementara, Ketua Panitia Pelantikan Advokat APSI, Ahmad Ariadi SH mengatakan, para advokat yang dilantik ini telah lulus persyaratan yang diatur UU Advokat.

Di antara syarat jadi advokat itu, terang Ahmad Ariadi, di antaranya telah bergelar sarjana hukum, Lulus PKPA dan lulus ujian advokat.

Kemudian, usia minimal 25 tahun, telah melaksanakan proses magang selama dua tahun dan lainnya. (kyo)


Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: