Afriendi Sikumbang Lantik 16 Advokat Baru APSI Sumbar
PADANG (31/5/2023) - Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Wilayah Sumatera Barat melantik (mengangkat) 16 orang advokat baru di Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Rabu.
Usai dilantik, ke-16 advokat tersebut langsung diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua PT Padang, H Ahmad Ardianda Patria SH MHum atas nama Ketua PT Padang.
"Advokat yang dilantik sekaligus diambil sumpahnya hari ini, merupakan advokat yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat," ungkap Ketua APSI Wilayah Sumbar, Afriendi Sikumbang SH MH yang melantik mewakili ketua umum DPP APSI, usai pelantikan.
Para advokat ini, harap dia, ikut berkontribusi dalam penegakan hukum yang dapat memberikan rasa adil pada masyarakat.
Dalam berpraktek nanti, terang Afriendi, para advokat baru ini juga menjadikan ajaran dan nilai-nilai syariat dalam menjalankan amanah profesi.
"Semoga, dengan berpegang teguh pada tuntunan syariat, para advokat APSI tetap terjaga integritasnya selama menjalankan amanah profesi," harap Afriendi.
"Alhamdulillah, sampai hari ini, advokat APSI belum ada yang tersangkut persoalan hukum," tambah Afriendi didampingi Pria Madona SH (pengurus APSI Sumbar) dan Elga Maidison SHI (ketua APSI Padang).
Selain itu, Afriendi mengharapkan para advokat yang baru dilantik ini, loyalitas dan soliditasnya pada organisasi tetap terjaga.
"Hal itu dibuktikan dengan komit menggunakan kartu advokat APSI dalam beracara," ungkap Afriendi.
"Tak menggunakan kartu organisasi lain dalam menjalankan amanah profesi," tambah pendiri kantor Advokat Afriendi Sikumbang dan Associate itu.
Sementara, Ketua Panitia Pelantikan Advokat APSI, Ahmad Ariadi SH mengatakan, para advokat yang dilantik ini telah lulus persyaratan yang diatur UU Advokat.
Di antara syarat jadi advokat itu, terang Ahmad Ariadi, di antaranya telah bergelar sarjana hukum, Lulus PKPA dan lulus ujian advokat.
Kemudian, usia minimal 25 tahun, telah melaksanakan proses magang selama dua tahun dan lainnya. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024