Ini Sikap Politik PDI Perjuangan Jelang Pilgub Sumbar 2020

Selasa, 04 Agustus 2020, 18:53 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ini Sikap Politik PDI Perjuangan Jelang Pilgub Sumbar 2020
Ketua PDI Perjuangan Sumbar, Alex Indra Lukman.

VALORAnews - Koalisi antara PDI Perjuangan dengan PKB dan Partai Golkar Sumbar, sudah diinisiasi sejak medio Desember 2019. Hingga batas waktu yang disepakati, pimpinan ketiga partai tingkat provinsi ini tidak menemukan titik temu tentang pasangan calon (Paslon) yang akan diusung pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2020 ini.

Demikian ditegaskan Ketua PDI Perjuangan Sumbar, Alex Indra Lukman dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (4/8/2020). Pernyataan ini merespon Koalisi Poros Baru yang digagas Partai Golkar, Partai Nasdem dan PKB yang awalnya melibatkan PDI Perjuangan Sumbar, pekan lalu.

"Karena pasangan calon yang akan diusung tidak mengerucut pada satu nama, hingga batas waktu yang telah disepakati, kami akhirnya memilih untuk mengikuti tahapan yang ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dalam menghadapi kontestasi Pilkada 2020 ini," ungkap Alex.

Menurut Alex, dengan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan DPP PDI Perjuangan, maka berkas pencalonan yang telah diberikan figur tertentu ke PDI Perjuangan Sumbar, telah dilanjutkan ke DPP. Saat ini, posisinya tinggal diambil keputusan.

Baca juga: Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya

"Jadi, kami saat ini hanya menunggu keputusan DPP untuk selanjutnya melaksanakan program pemenangan Paslon yang sudah di-SK-kan," ungkap dia.

"Jika nanti Paslonnya sama dengan rekomendasi partai lain, otomatis terbentuk koalisi," tegasnya.

Alex menilai, idealnya pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah, mendaftar pada partai atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan merujuk Pasal 40 Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).

Selengkapnya Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan."

Baca juga: PDI Perjuangan Raih 1 Kursi DPR RI dari Sumatera Barat, Alex: Mohon Doa dan Kritiknya

Pada Pemilu 2019 lalu, Partai Golkar berhasil merebut 8 dari 65 kursi di DPRD Sumbar. Sedangkan PDI Perjuangan dan PKB, sama-sama meraih 3 kursi. Gabungan partai ini, memiliki 14 kursi. Artinya, telah melebihi ambang batas 20 persen dari kursi parlemen (65 kursi) atau 13 kursi.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: