KPU Sumbar Gelar Pleno Hasil Verfikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan: Fakhrizal-Genius Butuh Tambahan Dukungan 371.586 Lembar Lagi untuk Bisa Masuk Gelanggang

Kamis, 23 Juli 2020, 20:42 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Gelar Pleno Hasil Verfikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan:...
Bakal calon Wakil Gubernur Sumbar dari jalur perseorangan, Genius Umar saat menyampaikan keberatan terhadap hasil pleno verifikasi faktual dukungan yang telah disampaikan, Kamis (23/7/2020). (istimewa)

Menurut Genius, timnya memasukan sekitar 336 ribu lebih dukungan masyarakat. Dari jumlah itu, angka yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat, mencapai seratusan ribu lebih

"Petugas verifikasi faktual, hanya sekali mendatangi kediaman warga yang memberikan dukungan pada kami. Bila tidak ditemukan, mereka digolongkan ke dalam kelompok tidak ditemukan. Ini sangat merugikan kita," terangnya.

"Kita sudah sampaikan protes soal hanya ditemui sekali ini. Sayangnya, sampai sekarang tidak ada jawaban," tambah Genius.

Baca juga: Calon Perseorangan di Pilkada Pasbar Minimal Serahkan 25182 Dukungan

Genius juga tak bisa menerima kebijakan KPU yang mewajibkan pendukungnya menandatangani formulir B.5.1 KWK. Tidak ada di dalam Peraturan KPU yang seperti itu. Hal serupa juga tidak terjadi di KPU kabupaten/kota yang ada calon perseorangannya," tegas Genius.

"Banyak kekurangan suara kita, ini harus diperbaiki. Ada 300 ribu lebih suara rakyat yang dipermainkan," tegasnya. "Kami tak terima dan akan melaporkan persoalan ini ke Bawaslu, KPU RI dan DKPP," tambahnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Elfitrimen mengatakan, sejak rekapitulasi dukungan dilakukan secara berjenjang oleh KPU, Bawaslu belum menerima laporan adanya pelanggaran selama proses verifikasi faktual.

"Jikapun ada, itu ditingkat kabupaten/kota dan itu telah diselesaikan Gakkumdu setempat," ungkapnya.

Perlakuan Tak Sama

Dalam tanggapannya, Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner mengurai adanya ketidaksamaan keputusan KPU di tingkat provinsi dengan kabupaten/kota pada beberapa persoalan serupa. Seperti, perlakuan status dukungan untuk calon perseorangan dari perangkat RT, RW dan nagari.

"Bawaslu tidak dalam posisi mempersoalkan keputusan KPU yang menyatakan dukungan perangkat nagari atau RT/RW tersebut Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kita hanya meminta penjelasan, kenapa sampai terjadi perbedaan perlakuan di tingkat kabupaten/kota," tegas Vifner.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI