Negara dalam Kondisi Karut Marut, Ini Respon Anggota DPD RI Alirman Sori

Senin, 13 Juli 2020, 15:33 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Negara dalam Kondisi Karut Marut, Ini Respon Anggota DPD RI Alirman Sori
Anggota DPD RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumbar, Alirman Sori sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diselengarakan bersama PWI Sumbar di aula Badan Pemberdayaan Masyarakat Setdaprov Sumbar, di Padang, Senin (13/7/2020). (mangindo kayo/valorane

VALORAnews - Anggota DPD RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumbar, Alirman Sori mengatakan, tak bisa membatasi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap kondisi bangsa saat ini.

"Jika ada yang menilai bangsa ini dalam kondisi karut marut, semua kita tentu merasakan kondisi karut marut itu," ungkap Alirman Sori di Padang, Senin (13/7/2020).

Permyataan itu disampaikan Alirman, merespon pertanyaan pemimpin redaksi https://bentengsumbar.com yang juga Sekretaris LTN NU Sumbar, Zamri Yahya pada sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diselengarakan bersama PWI Sumbar di aula Badan Pemberdayaan Masyarakat Setdaprov Sumbar.

Materi sosialisasi tentang Pancasila sebagai dasar negara. Kemudian, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tinggal Ika.

Baca juga: Alirman Sori Himpun Masukan RUU Otoda, Memperjelas Definisi Pemerintahan dan Pejabat Daerah jadi Usulan

Sosialisasi yang dimoderatori Ketua PWI Sumbar, Heranof itu, diikuti wartawan media cetak, elektronik dan siber di Sumbar.

Alirman kemudian mencontohkan karut marut itu dengan Pasal 33 Ayat 4 UUD NRI 1945. Menurutnya, keberadaan pasal ini telah menyebabkan kapitalisme menggerogoti sistem perekonomian khas Indonesia.

Pasal 33 Ayat 4 itu berbunyi, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Kemudian, Alirman mencontohkan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden."

Baca juga: PEMILU 2024, Alirman Sori: Sistem Pemilihan Tanpa Edukasi, itu Nothing !

Kemudian, karut marut itu juga berkait dengan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: